Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ditangkap KPK Karena Kasus Suap, Bupati Kudus Muhammad Tamzil Terancam Hukuman Mati

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Senin, 29 Juli 2019 | 11:31
Di Bawah Bayangan Hukuman Mati Akibat Kasus Korupsi Bupati Kudus
Star of Mysore

Di Bawah Bayangan Hukuman Mati Akibat Kasus Korupsi Bupati Kudus

Sosok.id - Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Sabtu (27/7/2019) .

Penangkapan tersebut terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Basaria Panjaitan,Wakil Ketua KPK mengatakan,Tamzil dapat dituntut hukuman mati karena sudah dua kali terjerat kasus.

KPK masih akan pertimbangkan lebih jauh ancaman hukuman mati terhadap M Tamzil.

"Nanti kita perhitungkan ulang, keterlibatan dia ini benar-benar sampai di mana, dan nanti yang memastikan bukan satu-dua, kita semua ramai-ramai dulu (memastikan)," kata Basaria, saat ditemui wartawan Kompas.com di Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).

Baca Juga: Soedjono Hoemardani, Jenderal TNI Berambut Gondrong yang Buat Soeharto Menangis

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, ketentuan pidana mati termuat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangannegara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah)dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Di Bawah Bayangan Hukuman Mati Akibat Kasus Korupsi Bupati Kudus
Kompas.com | DYLAN APRIALDO RACHMAN

Di Bawah Bayangan Hukuman Mati Akibat Kasus Korupsi Bupati Kudus

Sedangkan Pasal 2 Ayat (2) berbunyi sebagai berikut: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Abdul menyatakan, dalam memahami pidana mati terhadap koruptor, patut melihat penjelasan frasa "keadaan tertentu".

"Ancaman hukuman mati terhadap koruptor yang memenuhi kondisi atau syarat 'keadaan tertentu' yaitu bila korupsi dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang, korupsi pada saat bencana alam, korupsi pada saat krisis moneter dan sebagai pengulangan tindak pidana korupsi," kata Abdul kepada Kompas.com, Minggu (28/7/2019) malam.

Karena diatur pada Pasal 2,ketentuan pidana mati hanya berlaku sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1), yaitu perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga: Operasi Linud Menegangkan Kopassus Invasi Dili, Sampai di Darat Baku Tembak Lawan Pasukan Tropaz Portugal

"Karena ketentuan hukuman mati bagi korupsi yang hanya berlaku bagi para koruptor yang merugikan keuangan negara, sedangkan bagi korupsi yang dilakukan dengan menerima suap, gratifikasi tidak terkena ancaman hukuman mati," kata Abdul.

Abdul kembali menegaskan, kriteria "pengulangan tindak pidana korupsi" tidak serta-merta dapat digunakan untuk menjatuhkan pidana mati bagi koruptor.

Tamzil sebelumnya sempat mendekam di penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.

"Nah, bagaimana dengan residivis pengulangan korupsi karena suap? Maka pemberatannya dilakukan berdasarkan KUHP dengan penambahan pidana sepertiga tidak melebihi pidana yang terberat. Kembali lagi korupsi yang merugikan keuangan negara saja. Korupsi lainnya suap, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara tidak bisa diancam hukuman mati," ucapnya.

Baca Juga: Seribu Satu Usaha Keluarga Selamatkan Sri Wahyuni, TKW Korban Penyiksaan di Arab Saudi

Dalam kasus ini, Tamzil diduga meminta meminta staf khususnya, Agus Soeranto, mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk menutupi utang pribadinya.

Bersama ajudan Tamzil, Uka Wisnu Sejati, Soeranto pada akhirnya memutuskan meminta uang ke Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.

Sofyan meminta tolong Uka agar membantu kariernya dan istrinya.

Akan tetapi, Sofyan mengaku tidak sanggup memberikan uang sebanyak itu.

Baca Juga: Biadab! Viral di Facebook Foto Sejumlah Kucing Mati Diduga Ditembak Mati Oknum Tak Bertanggung Jawab Layaknya Hewan Buruan

Namun, belakangan Sofyan akhirnya memberikan uang itu kepada Uka pada Jumat (26/7/2019) kemarin.

Uang suap tersebut dibungkus dalam goodie bag dan sudah ada di ruang kerja Tamzil.

Di sana, Soeranto memerintahkan Norman, ajudan Tamzil lainnya, melunasi pembayaran cicilan mobil milik Tamzil menggunakan uang pemberian Sofyan.

Hal ini bisa mencuat ke permukaan karena Operasi Tangkap Tangan yang diadakan oleh KPK dan mendapati bupati aktif Kudus tersebut dengan sejumlah barang bukti.

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x