Follow Us

Ditangkap KPK Karena Kasus Suap, Bupati Kudus Muhammad Tamzil Terancam Hukuman Mati

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Senin, 29 Juli 2019 | 11:31
Di Bawah Bayangan Hukuman Mati Akibat Kasus Korupsi Bupati Kudus
Star of Mysore

Di Bawah Bayangan Hukuman Mati Akibat Kasus Korupsi Bupati Kudus

"Ancaman hukuman mati terhadap koruptor yang memenuhi kondisi atau syarat 'keadaan tertentu' yaitu bila korupsi dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang, korupsi pada saat bencana alam, korupsi pada saat krisis moneter dan sebagai pengulangan tindak pidana korupsi," kata Abdul kepada Kompas.com, Minggu (28/7/2019) malam.

Karena diatur pada Pasal 2, ketentuan pidana mati hanya berlaku sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1), yaitu perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga: Operasi Linud Menegangkan Kopassus Invasi Dili, Sampai di Darat Baku Tembak Lawan Pasukan Tropaz Portugal

"Karena ketentuan hukuman mati bagi korupsi yang hanya berlaku bagi para koruptor yang merugikan keuangan negara, sedangkan bagi korupsi yang dilakukan dengan menerima suap, gratifikasi tidak terkena ancaman hukuman mati," kata Abdul.

Abdul kembali menegaskan, kriteria "pengulangan tindak pidana korupsi" tidak serta-merta dapat digunakan untuk menjatuhkan pidana mati bagi koruptor.

Tamzil sebelumnya sempat mendekam di penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.

"Nah, bagaimana dengan residivis pengulangan korupsi karena suap? Maka pemberatannya dilakukan berdasarkan KUHP dengan penambahan pidana sepertiga tidak melebihi pidana yang terberat. Kembali lagi korupsi yang merugikan keuangan negara saja. Korupsi lainnya suap, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara tidak bisa diancam hukuman mati," ucapnya.

Baca Juga: Seribu Satu Usaha Keluarga Selamatkan Sri Wahyuni, TKW Korban Penyiksaan di Arab Saudi

Dalam kasus ini, Tamzil diduga meminta meminta staf khususnya, Agus Soeranto, mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk menutupi utang pribadinya.

Bersama ajudan Tamzil, Uka Wisnu Sejati, Soeranto pada akhirnya memutuskan meminta uang ke Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.

Sofyan meminta tolong Uka agar membantu kariernya dan istrinya.

Akan tetapi, Sofyan mengaku tidak sanggup memberikan uang sebanyak itu.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest