Ia menjalankan aksinya di kelas, di perpustakaan, atau di rumah pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(*)
Ilustrasi perkosaan.
Ia menjalankan aksinya di kelas, di perpustakaan, atau di rumah pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(*)
Source :Kompas.comTribunnews.com
Editor : Sosok
Baca Lainnya
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular