"Sementara N saat ini masih duduk di bangku sekolah tingkat SMA," tambahnya.
Sejauh ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini.
Pelaku juga sudah ditahan dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
"Pelaku sudah kami tahan dan jerat dengan undang-undang perlindungan anak," pungkas Andri.
Hal serupa juga terjadi di Lamongan
Slamet Priyanto (46) tega mencabuli 30 muridnya yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Dilansir dari Tribunnews.com, aksinya tersebut ia jalankan pada Oktober 2018 lalu.
Semua korbannya adalah murid kelas 5 sebuah SD di Kecamatan Kedungpring, Lamongan, Jawa Timur.
Ia menjalankan aksinya dengan mengancam korban akan diberikan nilai jelek jika mengadu ke orang lain.
Bukan hanya siswa perempuan, ia bahkan menjalankan aksinya juga kepada siswa laki-laki.