Saya sudah jatuh tempo, kemudian dia (salah satu dari pinjaman online) menelpon saya, mengejar untuk segera membayar dan meneror saya.
Baru telat sehari sudah diteror. Mereka bikin group Whats App yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan.
Pada Selasa kemarin, dia bikin poster itu dan mengancam akan disebarkan jika saya tidak segera membayar.
Baca Juga: The Devil's Breath, Jenis Bahan Narkoba Paling Mematikan di Dunia, Ternyata Berasal dari Indonesia
"Kemudian dia membuat grup WA yang didalamnya ada saya dan teman-teman saya, dan disebarkan di sana," cerita YL.
YL yang merasa takut pun akhirnya meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya dan Polrestabes setempat.
Dalam surat kuasa, Yl mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kasus ini akan diperkarakan secara hukum dengan tuduhan ancaman teror kekerasan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
(*)