Follow Us

Dikabarkan Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Pedangdut Inisial A Diringkus Polisi Menyusul Nunung dan Jefri Nichol

Tata Lugas Nastiti - Rabu, 24 Juli 2019 | 13:49
Dikabarkan Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Pedangdut Inisial A Diringkus Polisi Menyusul Nunung dan Jefri Nichol
Kolase KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA dan Tribunnews.com/Bayu Indra Permana

Dikabarkan Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Pedangdut Inisial A Diringkus Polisi Menyusul Nunung dan Jefri Nichol

Baca Juga: Dikabarkan Terciduk Polisi dengan Dugaan Kasus Narkoba, Jefri Nichol Pernah Giat Memeranginya: Nggak Pernah Nyentuh Sama Sekali!

Kemudian kami lakukan penyelidikan dan pelaku perempuan ditangkap di tempat kos-kosan," kata Andry kepada wartawan Senin (22/7/2019).

Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa empat paket sabu-sabu seberat 1,36 gram, 11 bungkus plastik klip, satu buah tas, dan satu buah timbangan digital.

Berdasarkan pemeriksaan, pedangdut A mengaku ia mendapatkan stok barang haram tersebut dari suami sirinya J.

Baca Juga: Jefri Nichol Ditangkap Polisi Atas Dugaan Kasus Narkoba, sang Ibu Pilih Bungkam Seribu Kata: Anak Saya Baik-baik Saja

Polisi lalu melakukan operasi undercover untuk menangkap J yang tinggal di rumah istri pertamanya di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

"Kemudian kita lakukan pemancingan terhadap pelaku J dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di depan pintu masuk RS Koja," ungkap AKP Andry Suharto.

Dari penangkapan suami siri A, polisi berhasil mengamankan tujuh paket sabu seberat 4,10 gram, satu bah bungkus rokok dan satu buah sendok yang terbuat dari sedotan.

Baca Juga: Curiga Lihat Mobil Goyang-goyang di Depan Rumah Bupati Kupang, Satpol PP Malah Pergoki Pasangan Kekasih Tengah Berhubungan Badan

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun ancaman hukuman terhadap kedua pelaku di atas lima tahun kurungan penjara.

(*)

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest