MenurutProfesorhukumini, rambu tersebut memperbolehkan roda empat untuk berputar balik.
Kecuali roda dua mengukuti isyarat traffic light.
Profesor hukum berkukuh bahwa mobil diperbolehkan putar balik namun juga mengikuti isyarat lampu.
Sama sekali tidak ada rambu yang menunjukkan bahwa mobil dilarang putar balik.
"namanya siapa, namanya ?" tanyaProfesorhukum.
"Mutasor, saya tanya sekarang ini, ayo apa ?" tanyaProfesorhukum.
"itu kamu tangkap, saya ditangkap, apa itu artinya ini ? sayaProfesorhukumini, kalau ini bukan larangan, kalaupun anda ini penegak hukum harus tahu artinya, apa artinya coba ?" kataProfesorhukum.
Mendapat argumentasi dariProfesorhukum, Polisi itu hanya bisa terdiam.
"itu apa ? yang melarang berputar apa ? boleh roda empat itu, kecuali roda dua ikuti isyarat lampu, berarti roda empat juga ikuti syarat lampu," kataProfesorhukum.
"renungkan kalau anda pendidikan polisi, hayo renungkan, temanmu sudah tak berani kesini karena ku datangi, kamu sekarang ada sendiri, " kataProfesorhukum.
"kalau nilang kamu tuh tak pegat pasti kalah kamu di pengadilan, hakul yakin, ini bukan larangan," kataProfesorhukum.