Profesor hukum ini berkukuh bahwa dirinya tidak melanggar lalu lintas.
Profesor hukum dituduh telah melanggar aturan putar balik.
Di traffic light tersebut ternyata ada rambu biru bertanda putar balik yang tak dicoret.
Di bawah rambu itu tertulis "R2 putar kembali ikuti isyarat lampu."
Profesor hukum ini diberhentikan akan mobilnya putar balik.
Nah, kalimat ini dianggap jadi ambigu. Antara roda 4 boleh putar balik tanpa isyarat lampu.
Ataukah roda 4 nggak boleh putar balik dan yang boleh putar balik hanya roda 2 dan itu pun harus mengikuti isyarat lampu.
"rambu boleh putar, roda dua putar kembali ikuti isyarat lampu," kataProfesorhukum
"kan roda dua," timpal Polisi.
"lah iya, yang mana yang tidak boleh roda empat putar ?" tanyaProfesorhukum.
"sayaProfesorhukumlah ini," katanya.
Baca Juga: 10 Tahun Jadi Tetangga Nunung, Krisna Mukti Berikan Kesaksian Soal Penemuan Narkoba