Follow Us

Gugat Partainya Sendiri ke Pengadilan Negeri, Mulan Jameela Disebut Ingin Dinyatakan Lolos Kursi di Senayan

Tata Lugas Nastiti - Rabu, 17 Juli 2019 | 08:05
Gugat Partainya Sendiri ke Pengadilan Negeri, Mulan Jameela Disebut Ingin Dinyatakan Lolos Kursi di Senayan
Instagram @mulanjameela1

Gugat Partainya Sendiri ke Pengadilan Negeri, Mulan Jameela Disebut Ingin Dinyatakan Lolos Kursi di Senayan

Sosok.ID - Sebanyak 14 caleg partai Gerindra termasuk Mulan Jameela dikabarkan mengugat partai mereka sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulan Jameela dan ke 13 belas rekannya ini mengajukan sengketa kepada Partai Gerindra secara perdata.

Gugatan ini diajukan oleh 14 caleg Partai Gerindra termasuk Mulan Jameela dengan alasan ingin dinyatakan lolos bangku parlemen sebagai anggota legislatif.

Baca Juga: Modal Wajah Belepotan Bedak dan Kepala Plontos, Bocah Tuyul Jadi-jadian Terciduk Tim Jaguar Malah Jadi Sorotan Media Asing

Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews, kabar ini disampaikan sendiri oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.

Kepada awak media, Achmad Guntur mengatakan bahwa gugatan ini diajukan agar keempat belas caleg Perta Gerindra, termasuk Mulan Jameela ini ditetapkan sebagai anggota legislatif.

"Dari penggugat meminta dinyatakan bahwa tergugat berhak menentukan kadernya ini sebagai kader anggota legislatif," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga: Gasak Berlian Majikannya Senilai 850 Juta, ART asal Kota Malang Diciduk Polisi Saat Pleasiran di Villa Mewah

Gugatan tersebut diajukan secara perdata oleh para caleg teregristrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Mengutip laman Kompas.com, pihak tergugat terdri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyelenggarakan sidang lanjutan gugatan yang melibatkan nama Mulan Jameela dan ketiga belas caleg Gerindra lainnya pada Rabu (17/7/2019).

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya

Latest