Dalam berkas gugatannya, Mulan Jameela dan 13 caleg Gerindra mendasar pada pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2018 bahwa anggota partai mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
Mengutip Kompas.com, berikut nama-nama caleg yang menggugat Partai Gerindra: Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R. Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, R. Saraswati D Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr. Irene
Terkait hal ini, nama keponakan Prabowo, Rajayu Saraswati Djojohadikusumo pun ikut terseret.
Wanita yang akrab dipanggil Sara ini disebut-sebut ikut mengajukan gugatan kepada partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun mengutip dari Tribunnews, Sara mengungkap dirinya tak pernah menyetujui sengketa perdata apapun terhadap partainya sendiri ke Pengadilan Negeri.
Oleh sebab itu, ketika permohonan diajukan ke pengadilan, ia langsung menarik diri dari daftar penggugat.
"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN."
"Maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juni. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ujar Sara saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Sara menegaskan, bila dirinya baru mengetahui namanya kembali masuk ke dalam daftar penggugat di Pengadialan Negeri Jaksel setelah ramai diberitakan media massa.