Diberitakan sebelumnya oleh Tribunnews, kasus ini bermula ketika Galih Ginanjar secara blak-blakkan menyindir bagian tubuh sang mantan istri dengan sebutan yang tak menyenangkan dalam tayangan kanal YouTube Pablo Benua dan Rey Utami.
Imbasnya, Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya secara sengaja di depan media.
Kasus tersebut pun menyeret nama Pablo Benua dan Rey Utami sebagai pihak yang menyiarkan dan menyebarkan konten tersebut.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.
Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara. (*)