"Laporan fitnah, pencemaran nama baik Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, karena Pablo sama sekali tidak turut konten ikan asinnya Galih tersebut," ucap Andar.
Kendati demikian, usut punya usut rupanya laporan Pablo Benua ini ditolak pihak kepolisian.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami mengatakan bila pihak kepolisian menolak laporan mereka tanpa alasan yang jelas.
"Saya menyampaikan bahwa sore ini Krimsus (Polda Metro Jaya) menolak laporan saya dengan alasan yang tidak jelas," kata Andar saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).
Kuasa hukum Pablo Benua, Andar Situmorang mengungkap bila Pablo Benua sendirilah yang memintanya untuk membuat laporan tersebut.
Hal ini dikarenakan kliennya sesumbar tak ada hubungannya dengan kasus pencemaran nama baik tersebut.
Menurut Andar Simanjuntak, Pablo Benua bahkan tidak mengucapkan pernyataan apapun terkait kasus tersebut.
"Iya, Pablo yang minta saya untuk melaporkan pihak Fairuz ya.
Dan sebenarnya ini sederhana si Pablo dilaporkan sama Fairuz Pasal 27. Padahal si Pablo ini tidak mengeluarkan satu kata pun, tetapi ini ditolak tanpa jelas," ungkap Andar.