Pihak keamanan Selandia Baru mengatakan setidaknya 14.000 jenis senjata di seluruh negara itu dilarang di bawah undang-undang baru yang diresmikan April lalu.
Hingga kini ada 1 juta hingga 1,5 juta senjata api di Selandia Baru dan 250.000 pemilik senjata berlisensi.
Namun bagi pemilik senjata yang berlisensi dan berijzin bisa tetap memiliki senjata mereka.
Meski demikian Nicole McKee, sekretaris Dewan Pemilik Senjata Api Berlisensi, mengatakan pemerintah merendahkan pemilik senjata dengan mencoba menyelesaikan pembelian kembali dengan harga murah.
"Mereka memang ingin mematuhi undang-undang baru tetapi mereka tidak memiliki insentif dan mereka sedang menunjuk ke arah mereka dan diperlakukan seperti penjahat," kata McKee.
"Mereka marah pada cara mereka diperlakukan," tambahnya.
Peredaran senjata api di masyarakat Selandia Baru.
Memang sebelum penembakan dua masjid di Christchurch, pemerintah Selandia Baru sama sekali tak melarang warganya memiliki senjata api.
Bahkan siapapun boleh mempunyai senjata api berspesifikasi militer sekalipun.
Ibarat kata seseorang tinggal pergi ke bazar atau toko penjual senjata, pilih-pilih, cocok tinggal bayar. Ada uang ada senapan.
Namun kini dengan adanya UU baru itu menekan peredaran senjata api di masyarakat Selandia Baru. (Seto Aji/Sosok.ID)