Sosok.ID - Empat bulan sudah penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru berlalu.
Brenton Tarrant, teroris yang melakukan tindakan biadab itu kini menjadi Public Enemy No.1 di Selandia Baru.
Karena tak ada hukuman mati di Selandia Baru, maka Tarrant kemungkinan besar dipenjara tanpa ada kemungkinan sama sekali untuk bebas.
Namun masalah tidak berakhir di situ saja.
Melansir nbcnews.com, Sabtu (13/7/2019) pada hari Sabtu ini, lusinan warga pemilik senjata api di Christchurch menyerahkan senjata mereka ke pihak berwajib untuk diganti dengan uang.
Hal ini disinyalir lantaran pemerintah Selandia Baru menerapkan Undang-Undang baru dengan melarang peredaran senjata di negaranya.
Polisi setempat mengatakan jika pemerintah pada hari ini mengelontorkan uang senilai 288 ribu dolar AS untuk membeli senjata-senjata milik warga itu.
Mike Johnson, seorang komandan polisi distrik Christchurch, mengatakan pembelian kembali senjata-senjata ini telah sukses dilaksanakan.
Baca Juga: Sepakat Akhiri Perpecahan Politik, Prabowo Subianto : Enggak Ada Lagi Cebong Kampret!
Pemerintah Selandia Baru sendiri menganggarkan dana senilai 100 juta dolar AS untik membeli kembali senapan api milik warganya macam AR-15 dan lain sebagainya.
Pemerintah Jacinda Ardern memberikan batas waktu sampai Desember tahun ini bagi warganya untuk menyerahkan senjata api mereka.