Cara Daftar Cetak KK Online secara Mandiri, Tanpa Perlu Antre Lagi

Rabu, 09 November 2022 | 15:29
Ilustrasi/ Kompas.com/Audia Natasha Putri

Cara daftar cetak KK online secara Mandiri

Sosok.ID - Cara daftar cetak KK online secara mandiri.

Kini, cara daftar cetak KK online bisa dilakukan dengan mudah dan praktis di rumah.

Ya, tanpa harus antre di Dukcapil, cara daftar cetak KK online kini bisa dilakukan secara mandiri.

Di era modern ini, masyakat tak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil untuk urus KK.

Sebab, pembuatan hingga cetak KK kini bica dilakukan secara online dari rumah.

Cetak KK oline pun bisa dilakukan secara mandiri tanpa perlu lagi antre di Dukcapil.

Melansir Kompas.com edisi 5 Februari 2022, publik kini dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS putih ukuran A4, 80 gram.

Kartu Keluarga (KK) online yang dicetak secara mandiri ini sah dan memiliki kekuatan hukum.

Sebab, dalam KK online terdapat kode QR sebagai bentuk tanda tangan elektronik.

Berikut cara daftar cetak KK online secara mandiri:

1. Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.

2. Masukkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.

3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.

4. Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).

5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.

6. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.

7. Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil.

8. Jika semua data sudah sesuai, Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.

9. Simpan file KK PDF agar dapat dicetak kembali saat dibutuhkan.

Baca Juga: Cara Daftar Akta Kelahiran Online, Praktis Cuma Modal Kuota Internet

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya