Sosok.ID -Pembuatan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian sekarang bisa dilakukan secara online.
SKCK kerap kali menjadi syarat dokumen dalam berbagai keperluan termasuk melamar kerja.
SKCK adalah dokumen diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.
Sekarang ini pelayanan SKCK menjadi lebih mudah dengan sistem online.
Meskipun pengajuan dapat dilakukan secara online, pemohon tetap perlu menuju ke kantor Polsek/Polres untuk pengambilan rumus sidik jari dan dokumen SKCK yang sudah selesai dibuat.
Terkait biaya yang dibutuhkan untuk membuat SKCK online yakni Rp30.000.
Simak, berikut membuat SKCK online beserta syarat yang dibutuhkan dilansir dari laman resmi skck skck.polri.go.id
Syarat dokumen soft file yang diperlukan:
- KTP atau kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah)
- Soft file rumus sidik jari yang diambil dari kantor Polsek/Polres sesuai domisili
- Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara membuat SKCK online
- Buka laman resmi https://skck.polri.go.id/
- Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas
- Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK
- Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK
- Isi alamat lengkap Anda
- Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA
- Klik “Lanjut”
- Selanjutnya isi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamis, status perkawinan, dan lain sebagainya
- Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan
- Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen
- Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili
- Setelah itu Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket
- Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya pada form untuk menyerahkan bukti pembayaran
Setelah melakukan pembayaran pemohon akan mendapatkan tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.
Baca Juga: Cara Daftar Akta Kelahiran Online, Praktis Cuma Modal Kuota Internet
(*)