Sosok.ID - Cara daftar KTP Digital dengan aplikasi identitas kependudukan digital. Inilah cara membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital.
Secara bertahap, penggunaan KTP digital sudah mulai diberlakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Melalui smartphone, KTP digital dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengutip Tribunnews.com, melalui laman Kemendagri pada 16 Juli 2022 lalu.
Ia mengatakan bahwa KTP Digital bisa diakses lewat aplikasi yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil,” ungkap Zudan Juli lalu.
Aplikasi tersebut adalah aplikasi Identitas Kependudukan Digital (PPID Kemendagri).
Aplikasi PPID Kemendagri menyediakan berbagai menu seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.
Terdapat pula data kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19 dalam aplikasi tersebut.
Aplikasi ini dapat dioperasikan secara online.
Syarat Membuat KTP Digital
Adapun sebelum membuat e-KTP digital, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.
Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022.
Beberapa syaratnya yakni:
- Memiliki ponsel pintar alias smartphone
- Memiliki e-KTP fisik atau belum pernah memiliki e-KTP fisik tapi sudah sempat melakukan perekaman
- Memiliki e-mail dan nomor handphone aktif
Lalu, bagaimana cara daftar KTP Digital mlalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital?
Berikut langkah-langkahnya.
- Untuk membuat KTP Digital, pertama lakukan pengunduhan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (PPID Kemendagri) lewat Google PlayStore.
- Lakukan registrasi dengan memasukkan identitas diri seperti NIK, email aktif, dan nomor handphone.
- Lakukan verifikasi data diri dengan pengenalan wajah atau face recognition
- Selanjutnya, lakukan verifikasi email
- Jika verifikasi email telah dilakukan, Anda akan diarahkan ke halaman utama dan diminta untuk login kembali. (*)
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar NPWP Online, Mudah Tanpa Perlu ke Kantornya