Sosok.ID - Simak cara daftar dan membuat SIM secara online berikut ini.
Saat ini, membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM bisa dilakukan secara online.
Sehingga membuat SIM kini tak perlu repot-repot menghabiskan waktu untuk melakukannya secara offline.
Caranya pun mudah, yakni melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Melalui aplikasi tersebut, Anda bisa melakukan pendaftaran dan melakukan tes tertulis untuk membuat SIM.
Namun, sebelum mendaftar ada baiknya menyimak persyaratannya.
Persyaratan terdiri dari usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian.
Berikut rinciannya:
1. Usia
• SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
• SIM C1 minimal berusia 18 tahun
• SIM C2 minimal berusia 19 tahun
• SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
• SIM B2 minimal berusia 21 tahun
• SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
• SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.
2. Administrasi
• Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik
• Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian
• Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia, melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian
• Melakukan perekaman biometri yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata
• Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
3. Kesehatan
• Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya
• Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian
4. Lulus ujian
• Ujian teori
• Ujian keterampilan melalui simulator
• Ujian praktik
Untuk diketahui, setelah mendaftar dan lulus tes tertulis secara online, Anda harus mendatangi kantor Satpas untuk melakukan ujian praktik.
Setelah semuanya lolos, Anda bisa menerima SIM.
Baca Juga: Belum Terlambat Cairkan Rp600 Ribu, Simak Cara Daftar BSU 2022 Tahap 7
(*)