'Kita Macam Tamu Tak Diundang' Kamaruddin Simanjuntak Ngaku Diusir dari Proses Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:48
KOMPAS.com/RAHEL NARDA dan TribunJakarta/Annas Furqon Hakim

Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir dari rekonstruksi pembunuhan Brigadir J

Sosok.ID - Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir dari rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Walaupun Kamaruddin Simanjuntak adalah pengacara Brigadir J.

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J sendiri dilaksanakan hari ini, Selasa (30/8/2022) mulai pukul 10.00 WIB.

Lima tersangka turut dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, dan KM atau Kuat Ma'ruf.

Suasana rekonstruksi sempat tegang saat Kamaruddin Simanjuntak dilarang melihat prosesnya.

Kamaruddin menjelaskan, hanya ada beberapa pihak yang diizinkan mengikuti proses rekonstruksi tersebut.

"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya, dikutip dari tayangan YouTube KOMPAS TV via TribunStyle.com, Selasa (30/8/2022).

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi.

Menurutnya, tidak ada makna daripada equality before the law dalam proses rekonstruksi tersebut.

Tangkapan layar kanal YouTube KOMPASTV
Tangkapan layar kanal YouTube KOMPASTV

Kamaruddin Simanjuntak ungkapkan kekecewaannya karena tak diperbolehkan melihat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J

Sehingga Kamaruddin tidak mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.

"Daripada kita macam tamu tidak diundang mending kita pulang," katanya lagi.

Lebih lanjut, ia membeberkan alasan dirinya tidak diizinkan melihat proses rekonstruksi tersebut.

Kamaruddin hanya menyebut Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian berkata 'pokoknya'.

"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," katanya lagi.

Akhirnya, Kamaruddin pun pasrah.

"Daripada kita diusir-usir tidak berguna lebih baik kita mencari kegiatan yang lebih berguna," kata Kamaruddin.

Terkait hal yang ia alami di rekonstruksi tersebut, Kamaruddin mengaku telah mengkomunikasikannya dengan menteri.

"Berarti harus ada yang diberhentikan dari jabatannya, pokoknya ada, tunggu aja dalam waktu dekat," pungkasnya.

Baca Juga: Sebut Orang Tua Bharada E Disekap di Mako Brimob, Pengacara Brigadir J: Sudah Saya Identifikasi

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya