Sosok Pengacara Brigadir J Beberkan Pertengkaran Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, 'Brigadir J Adukan Perselingkuhan Pak Sambo dengan Si Cantik ke Bu Putri', Rekaman Ini Dipegang Sang Pengacara

Minggu, 14 Agustus 2022 | 14:49
IST dan YouTube Metrotvnews

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (kanan) beberkan dugaan motif Irjen Ferdy Sambo (kiri) tega bunuh Brigadir J, Sambo main dengan si cantik

Sosok.ID -Pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat semakin menunjukkan titik terang.

Kasus yang menyeret nama eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ini sedikit demi sedikit tunjukkan pencerahan.

Irjen Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka adalah otak di balik penembakan terhadap Brigadir J.

Nah, perihal motif adalah hal yang masih didalami oleh kepolisian.

Sosok pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut ada dugaan motif pembunuhan adalah karena Brigadir J mengetahui perselingkuhan Irjen Ferdy Sambo dengan seorang perempuan.

Kamaruddin juga menyebut Brigadir J melaporkan perselingkuhan itu dengan Putri Candrawathi.

Saat ini, sosok yang diduga menjadi selingkuhan Ferdy Sambo adalah AKP Rita Yuliana.

Polwan cantik yang sering viral ini dikabarkan sudah bercerai dengan suaminya saat Ferdy Sambo ditangkap.

Ada dugaan bahwa Ferdy Sambo dan Rita Yuliana sudah menikah diam-diam.

Hal ini melanggar aturan Bhayangkara RI dan aturan agama, karena Ferdy Sambo dan Rita Yuliana sama-sama penganut agama Kristen.

Rita Yuliana yang seorang Polwan dilarang menjadi istri kedua.

Sementara, Ferdy Sambo yang merupakan jajaran Polri tidak diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu.

Dalam hal ini, sosok Putri Candrawathi-lah yang justru mengancam hubungan Ferdy Sambo dan Rita Yuliana, bukan Brigadir J.

Menurut Kamaruddin, diduga sempat terjadi pertengkaran antara Irjen Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi setelah kabar tersebut sampai ke telinga istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Dugaannya, Brigadir J ini melaporkan ke bu Putri Candrawathi ya, lalu terjadilah pertengkaran antara Irjen Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin.

Dugaan pelecehan seksual gugur

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir J melecehkan harkat dan martabat keluarganya, dan sebelum dirinya ditetapkan jadi tersangka, ada dugaan Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi.

Namun rekaman CCTV menggugurkan hal ini, karena terlihat Brigadir J hanya berada di teras rumah dinas Ferdy Sambo, tidak masuk ke kamar Putri Candrawathi.

Proses gelar perkara juga tidak ditemukan adanya peristiwa pelecehan seksual seperti dilaporkan oleh istri Irjen Ferdy Sambo.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam siaran pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).

IPW sebut atasan Polri sering terancam isu wanita

Ketua IPW (Indonesian Police Watch), Sugeng Teguh Santosa, menyebut setidaknya ada lima motif di balik pembunuhan Brigadir J di rumah dians Ferdy Sambo.

Dari kelima motif tersebut, empat di antaranya adalah terkait masalah seksual, dan satu lainnya berkaitan dengan masalah judi.

Terkait masalah seksual, IPW tidak mau merinci, tapi Sugeng mengatakan masalah seksual dan wanita adalah masalah yang kerap terjadi di pimpinan Polri.

"IPW mendapat kesimpulan betapa rapuhnya kondisi psikologis seorang PJU (Pejabat Utama) terutama Sambo ini. Memegang kekuasaan yang besar tetapi kondisinya rapuh," ujar Sugeng.

"Urusan wanita, rapuh sekali pimpinan-pimpinan Polri ini. Sudah banyak, bukan hanya beliau. Tapi sebelumnya (juga). Ini menjadi catatan," katanya menambahkan.

Rekaman dahsyat Kamaruddin Simanjuntak

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku sudah menyiapkan rekaman dahsyat yang membuat penyidik berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) kepanasan.

Hal ini disampaikannya dalam YouTube Refly Harun, Sabtu (13 Agustus 2022).

Dalam video itu, Refly Harun mengatakan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak menyiapkan rekaman dahsyat, yang bikin penyidik berpangkat Brigjen kepanasan.

“Siapa penyidik berpangkat Brigjen? yah Dirtipidum mungkin yah," ujar Refly Harun.

Saking dahsyatnya, menurut Kamaruddin barang bukti tersebut menjadi incaran Jenderal, yang memintai keterangan dari kliennya.

“Bahkan dalam pemeriksaan papar Kamaruddin penyelidik atau penyidik tersebut tidak mau menuangkan keterangan saksi dalam Berita Acara Informasi (BAI), justru yang diincar itu Handphone (HP) sebagai barang bukti tersebut," kata Refly Harun dalam video yang diunggah di akun YouTubenya.

"Dari sinilah luntur kepercayaan saya pada penyelidik atau penyidik yang ikut ke Jambi. Saya, protes ini ada 11 saksi dimintai keterangan tapi tidak ditulis dalam BAI.''

“Jawabnya sudah tertulis dalam HPnya dan sudah discrenshoot dan terkirim di Jakarta. Saya tanya kenapa tidak tertuang dalam BAI. Saya jawab saya tidak percaya sama kalian," kata pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ditirukan Refly Harun dalam video tersebut.

Lantas, Kamaruddin meminta Brigjen itu menuliskan dalam BAI, kemudian dia akan persiapkan untuk dijadikan BAP, kalau sudah digelar di Jakarta.

“Makanya, saya tulis dengan tangan saya sendiri sesuai isi rekaman elektronik itu, rekaman pengancaman pembunuhan itu."

“Kemudian, setelah ditulis dengan tangan saya, maka kepanasanlah orang ini, Brigjen mengincar HP berisi rekaman. Saya tidak mau, saya minta urus penyitaan dan pengadilan baru saya mau serahkan," terangnya.

Setelah BAI ini diserahkan, kata Kamaruddin langsung disidik dan dijadikan BAP, terkait pemeriksaan Ferdy Sambo, yang mengatakan motif pembunuhan pertama adanya dugaan pelecehan, kedua ancaman pembunuhan.

Kamaruddin heran Irjen Pol macam apa yang membiarkan istrinya jalan bareng pelaku, pengancaman pembunuhan pakai pistol dari Magelang ke Jakarta.

Namun sayang, Kamaruddin enggan membeberkan secara rinci isi rekaman pengancaman dahsyat apa yang bisa membuat Brigjen kepanasan.

Baca Juga: Dekat dengan Ferdy Sambo di Satgassus Merah Putih, IPW Pertanyakan Keberadaan Sosok Kombes Dedy dan Irjen Slamet di Timsus Polri, 'Semua yang Terlibat Harus Diperiksa'

Editor : May N

Baca Lainnya