Menguak Geng Ferdy Sambo Mafia yang Disebut IPW, Berupaya Melawan Timsus Kapolri, Termasuk 31 Polisi yang Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J

Minggu, 14 Agustus 2022 | 13:25
HARIAN KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022).

Sosok.ID -Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat disebut oleh ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa, menjadi perang bintang upaya perlawanan geng Irjen Ferdy Sambo melawan timsus bentukan Kapolri.

Sugeng mencium akan ada upaya perlawanan dari kelompok Irjen Ferdy Sambo terhadap Timsus Polri, di antaranya menjatuhkan nama baik para personil Timsus lewat menyebar serangan isu negatif terhadap para personil Timsus.

"Sebetulnya ada perlawanan yang menyerang orang-orang di dalam Timsus. Perlawanan dari kelompok (Sambo) ini. Akan menebar isu. Isu-isu negatif terhadap orang-orang di dalam Timsus," kata Sugeng dikutip dari YouTube Narasi Newsroom.

"Dari situ dia tahu rahasia-rahasia orang. Dia collect rahasia orang nah ini mau dimainkan. Dia pegang kartu. Saling menyandera," papar Sugeng.

Sugeng kemudian menyarankan masyarakat mendukung penuh kerja Timsus yang menyelidiki kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kita harus dukung Timsus dan para personel Timsus. Kita abaikan dulu narasi-narasi yang menyerang Timsus. Supaya kita fokus penyelesaian kasus Sambo. Timsus jangan bargaining dengan mereka," ujarnya.

"Sambo dan 31 orang yang sukarela terjun ke jurang ini adalah mafia. Karena apa? Mafia kan kerjanya bergerak dalam dunia kejahatan. Yang mereka lakukan kan jahat," kata Sugeng.

Makna mafia ialah bekerja menutupi kasus-kasus pelanggaran hukum dengan cara membunuh saksi, menyuap, mengarang cerita bohong.

Cara ini kata dia sama dengan yang dilakukan Sambo and Geng.

"Mafia juga sistematis bekerjanya. Kemudian terstruktur. Ada strukturnya bintang dua, bintang satu. Silakan bantah deh yang ga setuju," katanya.

Hal lain yang juga membuat Geng Sambo disebut mafia adalah karena dia bersifat masif.

"Sambo dari Propam, ada dari Polres Jakarta Selatan, Bareskrim, ada juga Polda Metro Jaya, berbeda-beda," kata dia.

"Bukan saya bilang satgasusnya mafia ya," tuturnya.

Satgasus adalah satu satuan tugas khusus yang diberi kewenangan Kapolri dari zaman Tito Karnavian. "Satgasus ini sebelumnya ketuanya juga ada. Kan si Sambo sudah berapa periode sebelumnya dia sekretaris Satgasus," ujar Sugeng.

31 Polisi langgar kode etik

Kamis, 11 Agustus 2022 lalu, dilaporkan ada 31 dari 56 polisi diperiksa dan terbukti melanggar kode etik profesi Polri (KEPP) dalam penyidikan Brigadir J.

Mereka diduga bersikap tidak profesional karena merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, serta merekayasa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

“31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022) dilansir dari kompas.com.

Status mereka sementara itu masih menunggu sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri.

Inspektorat Khusus saat ini juga mendalami mengenai dugaan obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum yang dilakukan 31 personel tersebut.

Dedi menegaskan jika ada anggota yang terbukti melanggar pidana maka akan langsung diproses hukum.

“Kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan penyidik. Nanti dari penyidik, Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi,” ujarnya.

Ke-31 personel yang diduga melanggar pelanggaran etik itu berasal dari berbagai pangkat dan kesatuan.

Sebanyak 11 personel saat ini ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 11 personel yang diduga melanggar etik terdiri dari seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP).

“Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Berikut ini daftar pangkat dan kesatuan personel Polri yang diduga melanggar kode etik di kasus Brigadir J.

Divisi Propam Polri:

Perwira tinggi (Pati): 3 personel Perwira menengah (Pamen): 8 personel Perwira pertama (Pama): 4 personel Bintara: 4 personel Tamtama: 2 personel

Bareskrim Polri:

Perwira Menengah: 1 personel Perwira Pertama: 1 personel

Polda Metro Jaya:

Pamen: 4 personel Pama: 3 personel

Daftar 11 polisi yang ditempatkan di lokasi khusus:

Irjen Ferdy Sambo Brigjen Polisi: 2 personelKomisaris Besar Polisi (Kombes): 2 personel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): 3 personel Komisaris Polisi (Kompol): 2 personel Ajun Komisaris Polisi (AKP): 1 personel

Dalam kasus penembakan Brigadir J, Kapolri juga mengumumkan ada total 4 tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka RR, dan KM.

Baca Juga: 'Bripka RR Bukan Orang Nakal', Surati Jokowi, Keluarga Tersangka Pembunuhan Brigadir J Memohon Anaknya Dibebaskan

Editor : May N

Baca Lainnya