Dekat dengan Ferdy Sambo di Satgassus Merah Putih, IPW Pertanyakan Keberadaan Sosok Kombes Dedy dan Irjen Slamet di Timsus Polri, 'Semua yang Terlibat Harus Diperiksa'

Minggu, 14 Agustus 2022 | 14:03
Polri

Aksi Irjen Ferdy Sambo memimpin Satgassus Merah Putih yang dibentuk Kapolri disebut bikin cemburu sesama polisi. Foto sang jenderal dikulik.

Sosok.ID -Mabes Polri membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kini, ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berharap Timsus Polri bisa memeriksa semua pihak yang terlibat dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J ini tanpa pandang bulu.

Hal ini disampaikan olehnya karena masih ada sosok yang berkaitan dengan Ferdy Sambo di Timsus Polri.

Siapakah mereka?

Rupanya, sosok yang dimaksud adalah Koordinator Staf Pribadi pimpinan Polri, Kombes. Pol. Dedi Murti Haryadi, dan Kadiv Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Irjen Slamet Uliandi.

"Diharapkan timsus itu, semua pihak yang terlibat dan menghalangi harus diperiksa. Diminta pertanggungjawaban," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8).

Sugeng juga mengharapkan Timsus Polri bisa bekerja secara profesional dan meminta tidak ada lagi yang ditutup-tutupi oleh Timsus dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J ke depannya.

“Kemudian bekerja secara profesional jangan ada yang ditutupi-tutupi,” tandas Sugeng.

Sugeng menyebut objektivitas timsus Polri disorot karena keberadaan Kombes Dedy dan Irjen Slamet.

Keduanya ternyata anak buah Irjen Ferdy Sambo di Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih.

"Banyak pihak menilai keberadaannya di dekat Listyo Sigit mengganggu objektivitas penanganan kasus Brigadir J," ujar Sugeng.

Oleh sebab itu, Sugeng meminta timsus Polri bekerja secara profesional.

Irjen Slamet Uliandi adalah Wakil Ketua Satgassus Merah Putih pimpinan Ferdy Sambo.

Dikabarkan baru-baru ini, Irjen Slamet bersikeras mengenai perlu ada dua alat bukti.

Slamet beranggapan kesaksian tersangka Bharada E dan Brigadir RR dalam kasus ini baru satu bukti saja.

Karir Irjen Ferdy Sambo di dunia hukum berakhir tragis.

Mantan Kadiv Propam Polri itu akan menghadapi kasus hukum yang berat dengan sanksi selain pidana juga terancam pemecatan secara tidak hormat jika kasus pidananya sudah memiliki keputusan hukum.

Ferdy Sambo sudah mengakui dia merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Namun, keterangannya berbeda dengan tuduhan awal.

Skenario yang dikembangkan Ferdy Sambo adalah dirinya emosi saat tahu Brigadir J melecehkan sang istri, Putri Candrawathi.

Karena itu memerintahkan dua ajudannya Bharada E dan Bripka RR, serta Kuat Maruf (asisten rumah tangga), membunuh Brigadir J.

Saat ini penyidik Polri masih mendalami motif pembunuhan berencana itu.

Seiring pencarian motif tadi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tim Jaksa dibentuk usai Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (12/8/2022).

Kejagung menjelaskan bahwa SPDP itu terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tim jaksa penuntut yang dibentuk itu akan meneliti perkara yang ditangani polisi hingga dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan total ada 30 JPU yang dikerahkan oleh Jampidum Kejagung untuk mengawal kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Tim Jaksa Penuntut Umumnya ada 30 orang," ujarnya.

Baca Juga: Menguak Geng Ferdy Sambo Mafia yang Disebut IPW, Berupaya Melawan Timsus Kapolri, Termasuk 31 Polisi yang Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J

Editor : May N

Baca Lainnya