Motif Pembunuhan Brigadir J Akhirnya Terkuak, Ucapan Sosok Putri Candrawathi di Magelang Picu Emosi Irjen Ferdy Sambo

Minggu, 14 Agustus 2022 | 09:24

Irjen Ferdy Sambo akui emosi usai dengar ucapan Putri Candrawathi, terkuak motif pembunuhan Brigadir J.

Sosok.ID - Motif pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya terungkap.

Setelah Irjen Ferdy Sambo selaku tersangka kasus pembunuhan Brigadir J melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP tersebut, Irjen Ferdy Sambo mengaku emosi dan marah besar gara-gara ucapan sang istri, Putri Candrawathi di Magelang.

Dari ucapan itu, Irjen Ferdy Smabo lantas merancang rencana pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya sendiri.

Namun, perincian soal motif pembunuhan tersebut nantinya bakal dibuka di persidangan.

Melansir dari Tribunnews.com, hal itu disampaikan olehDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi saat konferensi pers di Mako Brimob.

“Tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian Jayadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua,” lanjut dia.

Dengan perasaan yang masih terbawa emosi, Ferdy Sambo lantas memanggil terdangka Brigadir RR dan Bharada E untuk melakukan rencana pembunuhan tersebut.

“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.

Namun, ia tak merinci perbuatan apa yang dilakukan Brigadir J sehingga melukai harkat dan martabat Ferdy Sambo tersebut.

“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Dimana pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun, dalam pembunuhan tersebut, Bharada E berperan sebagai orang yang menembak Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo sendiri bertindak sebagai pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Ia juga berperan mengarang skenario seolah-olah terjadi baku tembak di antara Bharada E dan Brigadir J.

Sementara KM dan Brigadir RR berperan membantu serta melihat pembunuhan tersebut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Dari kasus ini sendiri, Timsus lantas memeriksa 56 polisi yang terkait penanganan kasus Brigadir J.

Setidaknya 31 polisi diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi polri (KKEP).

Sebanyak 11 polisi ditahan di tempat khusus buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Tiga di antara polisi yang ditahan tersebut adalah perwira tinggi Polri.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo Semakin Temui Titik Terang, Mahfud MD Sudah Dapat Bocoran: Tidak Pernah Muncul di Publik

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya