'Bripka RR Bukan Orang Nakal', Surati Jokowi, Keluarga Tersangka Pembunuhan Brigadir J Memohon Anaknya Dibebaskan

Minggu, 14 Agustus 2022 | 12:39
Kompas.com

Foto lengkap Irjen Ferdy Sambo bersama ajudannya, sebelah kanan adalah mendiang Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat dan sebelah kanan Brigadir J adalah Brigadir Ricky Rizal, ajudan Irjen Ferdy Sambo paling senior

Sosok.ID - Keluarga Bripka RRtersangka dugaan pembunuhan Brigadir J, meminta Jokowi membebaskan Bripka Ricky Rizal.

Keluarga Bripka RR berencana menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) atas kasus yang menimpa anak mereka.

Menurut keluarga, Bripka RR bukanlah orang jahat. Justru sebaliknya, Bripka RR anak yang baik dan penurut.

Keluarga juga tidak menyangka Bripka RR akan terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilansir dari Kompas TV, paman Bripka RR, Sukoco membongkar rencana pihak keluarga mengirimkan surat ke Presiden Jokowi.

“Ini rencana mau bikin bikin surat dari keluarga ditujukan kepada Bapak Presiden, memohon agar Ricky dibebaskan,” ujarnya, Jumat (12/8/2022), seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas TV.

Di mata Sukoco, Bripka RR adalah sosok keponakan yang berperilaku baik.

“Bripka Ricky orang baik, bukan orang nakal, saya mohon kepada Bapak Presiden untuk bebaskan Bripka Ricky,” ujarnya.

Ibunda Bripka RR, Siti Masitoh juga mengatakan hal yang sama.

Siti Masitoh memohon kepada Presiden agar ananya dibebaskan.

"Presiden, tolong anak saya, anaknya baik, penurut, tolong dibebaskan," ungkap Siti Masitoh.

Menurut Siti Masitoh, Bripka RR adalah sosok yang tak pernah menyangal ucapannya.

Sedari kecil Bripka RR merupakan anak yang menurut pada orang tua, ujar Siti Masitoh.

“Anak saya itu penurut, orang anaknya kalem, enggak pernah menyangkal Ibu sedikit pun, sama sekali, enggak pernah dari kecil, anaknya itu penurut, penurut sekali, enggak pernah mbaweli."

Siti Masitoh sendiri tidak menyangka anaknya akan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

“Sama sekali enggak nyangka anak saya berbuat kayak begitu,” katanya.

Seperti diketahui, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sejau ini terdiri dari empat orang, yakni Irjen Ferdy Sambo (FS), Bripka RR atau Ricky Rizal, Bharada E atau Richard Eliezer, dan KM atau Kuat Ma'ruf.

Alasan Bripka RR ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan terjadinya penembakan Brigadir J, sebab Bripka RR berada di lokasi kejadian dan menyaksikan peristiwa tersebut.

"Memberi kesempatan penembakan terjadi," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, Bripka RR , Rabu (10/8/2022), dilansir dari Kompas.com.

Akibatnya, Bripka RR dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Baca Juga: Daftar Kebohongan-kebohongan Ferdy Sambo untuk Tutupi Pembunuhan Brigadir J

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya