Sosok.ID - Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara meminta bayaran Rp 15 triliun pada negara dan mengancam menggugat Jokowi hingga Kapolri.
Deolipa Yumara diketahui merupakan mantan pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang kuasanya dicabut, bersamaan dengan kuasa hukum Bharada E yang lain, Muhammad Burhanuddin.
Deolipa Yumara sebelumnya ditunjuk oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk membantu Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tetapi, ia dihentikan secara tiba-tiba melalui surat pencabutan kuasa yang dicurigai diintervensi penyidik.
"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong," ujar Deolipa Yumara pada Jumat (12/8/2022), dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Ia lebih lanjut menuntut bayaran Rp 15 triliun atas perannya membantu Bharada E mengungkap kejahatan Ferdy Sambo dan antek-anteknya di balik kematian Brigadir J.
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun supaya saya bisa foya-foya," ujarnya.
Status Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Bharada E dar tanggal 6-10 Agustus 2022, adalah berdasarkan penunjukan negara.
Jika sekarang ia dihentikan tiba-tiba, maka Deolipa Yumara meminta negara membayarnya.
"Negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun enggak ada? Ya kalau enggak ada, kita gugat," tuturnya.
Jika fee tidak dibayarkan, dia mengancam akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Deolipa Yumara akan melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun Deolipa Yumara juga belum menerima pemberitahuan pencabutan kuasa dari Bareskrim.
"Belum, belum. Cuma kalau kita mulai dengan doa, harus kita tutup dengan doa," imbuh Deolipa.
Kecurigaan Deolipa Yumara
Sebelumnya, dalam tayangan langsung di program Kontroversi Metro TV, Kamis (11/8/2022), Deolipa Yumara mendapat sebuah pesan yang berisi surat pencabutan kuasanya dan kuasa Muhammad Burhanuddin dari peran sebagai pengacara Bharada E.
Surat pencabutan kuasa itu ditandatangani oleh Bharada E di atas materai.
Namun Deolipa Yumara meragukan Bharada E sendiri yang mengetik surat tersebut.
"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tuturnya dalam program Kontroversi di YouTube metrotvnews, Kamis (11/8/2022), dilansir Sosok.ID dari Tribunnews.com.
"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," lanjutnya membacakan isi surat tersebut.
Dia menilai, surat pencabutan kuasa itu bukanlah keinginan Bharada E.
"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa)," ujarnya.
"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," tambah Deolipa Yumara.
Di sisi lain, IPW mencurigai kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut karena intervensi penyidik.
"Sya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik," ujar IPW. (*)
Baca Juga: Inilah Detik-detik Eksekusi Pembunuhan Brigadir J hingga Iming-iming Rp 1 M untuk Bharada E