Seluruh Saksi Selamatkan Brigadir J dari Fitnah Pelecehan Seksual, Kamaruddin Minta Putri Candrawathi Dipidana!

Minggu, 14 Agustus 2022 | 08:23
IST

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terbukti tidak melakukan tindak pidana pelecehan seksual seperti yang ditudingkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sosok.ID - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terbukti tidak melakukan tindak pidana pelecehan seksual seperti yang ditudingkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Diketahui, di awal kemunculan kasus, narasi yang dibangun Ferdy Sambo dan antek-anteknya adalah bahwa terjadi baku tembak antara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir J, yang kemudian menewaskan Brigadir J.

Baku tembak terjadi setelah Putri Candrawathi berteriak karena dilecehkan Brigadir J, katanya.

Namun, pendalaman terbaru menunjukkan bahwa Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual.

Karenanya Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujarnya.

Adapun Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya mengatakan bahwa seluruh saksi menyebut Brigadir J tidak berada dalam kamar Putri Candrawathi.

Padahal klaim awal menyebutkan Brigadir J berada di kamar Putri Candrawathi dan melakukan pelecehan sebelum baku tembak terjadi.

Namun rupanya, di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, di hari kejadian pada 8 Juli 2022, Brigadir J hanya berada di pekarangan rumah.

Brigadir J juga tidak menodongkan pistol seperti yang ditudingkan.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum Josua tak berada di dalam rumah," tegas Agus dalam konfirmasinya pada Sabtu (13/8/2022), dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.com.

Alih-alih berada di kamar, Brigadir J bahkan tidak memasuki rumah dinas itu.

"Tapi di taman pekarangan depan rumah," lanjut Agus.

Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Ferdy Sambo memintanya, dan terjadilah peristiwa pembunuhan itu.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ujar Agus.

Kamaruddin Minta Putri Candrawathi Dipidana

Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjutak meminta agar Putri Candrawathi dipidana karena laporan palsu yang disampaikannya mengenai pelecehan seksual.

"FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan, yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Karena dugaan menghalangi penyidikan, Kamaruddin menilai Putri Candrawathi bisa dipidana.

"Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," ujar Kamaruddin.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoax terkait kasus ini.

"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," pungkasnya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengtatakan, pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada tim khusus.

"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus pada Sabtu (13/8/2022). (*)

Baca Juga: Inilah Detik-detik Eksekusi Pembunuhan Brigadir J hingga Iming-iming Rp 1 M untuk Bharada E

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya