'Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan' Bharada E Ditetapkan Tersangka, Diduga Ada Campur Tangan Pihak Lain dalam Kematian Brigadir J

Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:17
kolase ANTARA & twitter

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J

Sosok.ID - Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyebut ada orang lain yang jadi otakpembunuhan Brigadir J.

Seperti yang diketahui, Bharada E dan Brigadir J terlibat baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Baku tembak di rumah yang terletak di kawasan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah penyidik melakukan gelar perkara, Bharada Eliezer alias Bharada E pun ditetapkan sebagai tersangka.

Melansir dari Tribunnews.com, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut pemeriksaan saksi sudah dianggap cukup.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Di sisi lain, Usman Hamid menyebut kemungkinan adanya otak pembunuhan dalam insiden tersebut.

Dugaan tersebut muncul dari pasal yang disangkakan terhadap Bharada E, yakni pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

“Ada kemungkinan orang lain yang menjadi otak pembunuhan karena pihak kepolisian menggunakan rujukan pada pasal 55 dan pasal 56 hukum pidana,” katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (3/8/2022).

Dimana menurut Usman Hamid, pasal 55 bicara seseorang bukan hanya melakukan perbuatan pidana, dalam hal ini pasal 338 pembunuhan, melainkan juga orang yang menyuruh atau turut serta melakukan.

“Kalau kita ingat kembali pembicaraan terdahulu memang ini tidak sekedar aksi menggunakan senjata dan peluru, tetapi juga menggunakan kekerasan lainnya terhadap Brigadir Yosua.”

“Dan jika itu bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian maka kita akan mengerti mengapa luka-luka di tubuh Brigadir J itu memberikan kesan adanya penyiksaan,” lanjut Usman Hamid.

Usman Hamid mengatakan perlu adanya perkembangan untuk mengetahui siapa yang menyuruh melakukan penyiksaan.

Serta siapa saja yang melakukan pembunuhan selain Bharada E.

Apabila menggunakan pasal 56 hukum pidana, artinya siapa yang turut membantu pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Selain Otak Ditemukan di Bagian Dada, Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Ini Buat Keluarga Bertanya-tanya, Kaki Kanan Berubah

(*)

Tag

Editor : Dwi Nur Mashitoh