Bukan Ajudan, Bharada E Akui hanya Sopir Irjen Ferdy Sambo, Terkuak Pengakuan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Minggu, 07 Agustus 2022 | 20:16
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN

Bharada E (kiri) saat mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022)

Sosok.ID - Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J kini jadi sorotan.

Insiden baku tembak yang melibatkan Bharada E dan Brigadir J itu sendiri terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Adapun, Bharada E dan Brigadir J dikabarkan merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Namun, belakangan terkuak fakta mengejutkan soal identitas asli Bharada E.

Sempat dikira penembak jitu, ternyata tidak benar.

Bahkan, status pria pemikik nama asli Richard Eliezer Pudihang Lumlu itu sebagai ajudan Irjen Ferdy Sambo juga belum bisa dipastikan.

Dilansir dari Tribunnews.com via Grid.ID pada Sabtu (6/8/2022), hal itu diungkap oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi.

LPSK mengambil kesimpulan bahwa Bharada E bukanlah seorang sniper berdasarkan pemeriksaan psikologis sebanyak tiga kali.

"Dalam penelusuran kami, Bharada E bukan jago tembak," kata Edwin, Kamis (4/8/2022).

Bahkan, setelah diusut lebih jauh, diketahui Bharada E baru mendapatkan pistol pada November 2021.

Bharada E diketahui melakukan latihan tembak terakhir kali pada Maret 2022 lalu.

"Dia baru dapat pistol bulan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam. Dan latihan menembak Maret 2022," ujar dia.

Lebih lanjut, Edwin menyebut bahwa Bharada E bukanlah ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Melainkan sopir akomodasi Irjen Ferdy Sambo.

"Beberapa hal yang mungkin harus diketahui Bharada E ini bukan sniper, bukan ajudan (ADC), Bharada E ini adalah sopir," kata Edwin.

"Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen Pol Ferdy Sambo," lanjutnya.

Namun, Edwin menegaskan bahwa keterangan dari Bharada E perlu diklarifikasi kembali pada sejumlah pihak.

"Dalam beberapa keterangan tersebut diakui Edwin ada yang menurut kami perlu di-cross check kebenarannya. Yang kami juga belum meyakini," tuturnya.

Seperti yang diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).

Bharada E disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri Usai Klien Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Bungkam Saat Disinggung Alasan

(*)

Tag

Editor : Dwi Nur Mashitoh