Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri Usai Klien Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Bungkam Saat Disinggung Alasan

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 19:36
Tribunnews.com

Andreas Nahot Silitonga dan tim selaku pengacara Bharada E mengundurkan diri.

Sosok.ID - Andreas Nahot Silitonga dan timnya mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.

Pengunduran diri itu terjadi tiga hari usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengumuman pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga dkk di Bareskrim Polri, Jakarta pada Sabtu (6/8/2022) siang.

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E.

Pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan, seperti dikutip via Tribunnews.com.

Sayangnya, Andreas tak mengungkap alasannya dan tim mundur sebagai kuasa hukum bharada E.

Ia hanya menginfotmasikan bahwa pernyataan pengunduran diri itu telah diajukan kepada Kabaraskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri.

Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya.

Andreas menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.

"Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat. Tapi tadi tidak ada yang menerima.

Mungkin karena hari libur juga, makanya kami memutuskan menyampaikan via WA dulu sementara.

Tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Tribunnews.com/Irwan Rismawan

Kuasa hukum Brigadir J yakin ada pelaku lain setelah Bharada E jadi tersangka.

Seperti yang diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).

Penetapan itu dilakukan oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangani kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dimana dalam peristiwa itu, Brigadir J tewas.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan helar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), seperti dikutip via Tribunnews.com.

Menurut Andi, penetapan itu dilakukan usai penyidik memeriksa 42 saksi.

Juga berdasarkan bukti-bukti yang telah disita.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Walaupun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka, Andi memastikan, nantinya penyidikan terhada kasus ini tak bakal berhenti.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini.

Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya.

Baca Juga: 'Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan' Bharada E Ditetapkan Tersangka, Diduga Ada Campur Tangan Pihak Lain dalam Kematian Brigadir J

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya