Sosok Brigadir RR atau Ricky Rizal, Ajudan Senior Putri Candrawathi Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Terancam Pasal Pembunuhan?

Senin, 08 Agustus 2022 | 10:35
Kompas.com

Foto lengkap Irjen Ferdy Sambo bersama ajudannya, sebelah kanan adalah mendiang Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat dan sebelah kanan Brigadir J adalah Brigadir Ricky Rizal, ajudan Irjen Ferdy Sambo paling senior

Sosok.ID -Bharada E atau Richard Eliezer akhirnya secara terbuka bicara terkait kasus penembakan Brigadir J.

Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka Kamis (4/8/2022) lalu akhirnya menyebutkan beberapa nama pelaku yang ikut terlibat dalam penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Salah satu yang disebutkannya adalah Brigadir RR atau Ricky Rizal.

Ricky Rizal adalah ajudan senior Putri Candraawathi, dan kini menjadi tersangka baru kasus penembakan Brigadir Joshua di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ricky Rizal ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, seperti dilansir dari Antara, Minggu (7/8/2022).

"Brigadir RR dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.

Andi mengatakan penahanan terhadap Brigadir RR terhitung mulai hari Minggu di Rutan Bareskrim Polri.

Ahmad Taudan, Ketua Komnas HAM, menyebut Brigadir RR saat menjalani pemeriksaan mengaku jika dirinya tidak menyaksikan secara keseluruhan kejadian yang menewaskan Brigadir J.

“Kami sudah memeriksa Ricky, ADC yang menyaksikan sebagian saja, tidak menyaksikan secara keseluruhan,” ungkapnya saat ditemui pada Selasa (2/8/2022). Berita Terkait :

Ricky Rizal adalah ajudan Irjen Ferdy sambo yang paling senior.

Menurut pengakuan Bharada E saat baku tembak terjadi, RR yang berada di lantai 2 perlahan menuruni anak tangga dengan merangkak dan memberikan tembakan terakhir ke Brigadir J yang sudah tersungkur, memastikan bahwa Brigadir J tidak bernyawa lagi.

Namun, kesaksian dari Brigadir RR adalah dirinya tidak melihat kejadian secara keseluruhan, karena dirinya bersembunyi ketika baku tembak terjadi antara Brigadir J dan Bharada E.

Foto Brigadir RR terungkap, Ricky berdiri di sebelah kiri Brigadir J dalam potret yang menampilkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudannya.

Brigadir RR belakangan ini ditugaskan di Magelang, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56.

Rekayasa skenario baku tembak

Bharada E menceritakan kebenaran dalam insiden baku tembak.

Dalam pengakuannya, tidak ada kejadian adu tembak antara dirinya dan Brigadir J.

Deolipa Yumara, kuasa hukum baru Bharada E, menceritakan hal tersebut.

"Salah satunya disampaikan skenario tembak-menembak, Bharada E karena bela paksa, ditembak oleh Brigadir J, kemudian dia membalas. Itu salah satunya, ternyata tidak begitu kejadiannya," jelas Deolipa.

Namun menurut Deolipa, bukan tanpa sebab kliennya membuat pengakuan bohong selama pemeriksaan.

Hal tersebut terpaksa ia lakukan karena ada tekanan dari luar yang mengharuskan Bharada E untuk mengikuti skenario yang telah dibuat oleh atasan.

Deolipa menjelaskan Bharada E berada di bawah tekanan sehingga tidak berani mengungkapkan kebenaran.

Bahkan, Bharada E sebenarnya memang bukan polisi yang mahir dalam menembak.

“Yang kedua Bharada E dibilang jago tembak, ndak begitu juga kejadiannya. Jadi banyak hal yang tidak konsisten, ya, kalau kejahatan ya begitu, tidak konsisten kalau ditutup-tutupi,” jelasnya.

Deolipa menyatakan bahwa kliennya sudah mengatakan pernyataan jujur terkait perintah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Bharada E mengakui jika dia melakukan hal tersebut karena diperintah oleh atasannya.

"Ya. Dia diperintah oleh atasannya langsung. Atasan yang dia jaga," ujar Deolipa seusai dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

"Perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tambahnya.

Baca Juga: Susul Bharada E, Brigadir RR Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Polisi Klaim Kantongi Bukti

Editor : May N

Baca Lainnya