Mengaku Lega dan Plong, Beginilah Pengakuan Bharada E yang Dituliskannya dalam Surat untuk Brigadir J dan Ditetapkannya Brigadir RR Jadi Tersangka Baru

Senin, 08 Agustus 2022 | 09:09
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN

Bharada E (kiri) saat mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022)

Sosok.ID -Tersangka kasus tewasnya Brigadir J, Bharada E, kini mengaku lega dan plong.

Hal ini setelah Bharada E atau Richard Eliezer membuat surat yang ditujukan untuk keluarga Brigadir J.

Dia mengungkapkan adanya perintah yang diterimanya untuk membunuh Brigadir J.

Bharada E juga mengaku dia terpukul, tidak siap secara mental harus mendekam dalam penjara.

Sebelumnya, saat ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Khusus Kapolri, lalu dilanjutkan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Bharada E disebut sehat kondisi fisiknya.

Eks kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, menyebut Bharada E tidak siap secara mental jika mendekam dalam penjara.

Lantas, apa isi surat yang diberikan Bharada E untuk keluarga Brigadir J?

Melansir tribunnews.com, Bharada Richard Eliezer menulis surat kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E menyampaikan ucapan belasungkawa atas kejadian meninggalnya Brigadir J.

Inilah isi surat Bharada E kepada keluarga Brigadir J yang dibacakan Deolipa Yumara, kuasa hukumnya yang baru:

"Saya Bharada E mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian ini.

Buat Bapak, Ibu, dan Reza (keluarga Bang Yos) sekali lagi saya mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya.

Tuhan Yesus selalu menguatkan Bapak, Ibu, Reza, serta keluarga Bang Yos.

7 Agustus 2022, jam 1.24 WIB pagi. Tanda tangan. Richard."

Deolipa Yumara menambahkan, Bharada E juga menitipkan pesan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.

Surat tersebut rencananya akan dikirimkan kepada keluarga Brigadir J.

"Bisa kita kirimkan jika keluarga berkenan," katanya.

Melalui Deolipa juga, Bharada E menitip pesan permintaan maaf kepada keluarganya.

Menurut Deolipa, Bharada E tidak memiliki motif apapun dalam kasus tersebut.

"Intinya dia meminta maaf karena sebenarnya ini bukan kehendak beliau."

"Beliau juga nggak punya motif apa-apa untuk melakukan apa-apa juga dalam perkara pidana."

"Nggak ada motif di dianya," ujar Deolipa.

Perintah menembak

Melalui Deolipa Yumara, Bharada E ungkap sosok yang perintahkan kliennya melakukan penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sosok yang memerintahkan itu disebut Deolipa Yumara sebagai atasan Bharada E langsung saat bertugas.

"Ya dia diperintah atasannya," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Namun, Deolipa Yumara tegas membantah saat dipastikan atasan yang dimaksud merupakan ajudan atau bukan.

Atasan yang dimaksud adalah atasan langsung yang dijaga Bharada E selama ini.

Namun, Deolipa tidak menjelaskan secara rinci siapa yang dimaksud.

"Enggak, enggak (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tutur dia.

"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi bisa berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," sambungnya.

Perintahnya adalah untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.

Namun, Deolipa kembali tidak menjelaskan secara rinci tindak pidana pembunuhan yang dimaksud.

"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata dia.

Tidak ada motif untuk membunuh

Deolipa menyatakan, Bharada E sama sekali tidak memiliki motif atau niat untuk menembak atau membunuh Brigadir J.

"Betul (tidak ada motif untuk membunuh, red)," kata Deolipa.

Lebih lanjut, dia menegaskan kalau ada pihak yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan.

Dirinya bahkan telah mengantongi siapa nama yang memerintahkan tersebut.

Hanya saja, hal itu tidak dapat diungkap mengingat saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Betul, betul (ada yang memerintahkan), sudah mengantongi (siapa sosoknya). (Tidak bisa disampaikan) masuk wilayah penyelidikan," tuturnya.

Bukan pelaku tunggal

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer yang lain, Muhammad Burhanuddin, menyampaikan update terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya.

Kliennya sudah menyebut beberapa nama ternyata turut terlibat dalam insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Penyebutan nama ini tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Bharada E ke penyidik polri, Sabtu (6/8/2022) malam.

Kendati demikian, Burhanuddin masih belum dapat menjelaskan siapa saja nama yang disebutkan tersebut.

"Ya, enggak bisa (disebutkan) jangan mulain karena kan itu kepentingan penyidikan saya belum bisa publish," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Dirinya hanya menegaskan kalau sang klien akan mengungkap kasus tersebut secara terang.

Tak hanya itu, dalam BAP nya, Bharada E juga menyatakan kalau dirinya bukan pelaku tunggal melainkan ada pelaku lain.

Oleh karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

"Ya, bukan pertanyaan tersebut yang semalam waktu wawancara kita, (dia) bukan pelaku tunggal ada. ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK," ucap Burhanuddin.

Tak hanya itu, dalam pengakuannya semalam, Bharada E juga kata Burhanuddin turut menyebutkan beberapa nama termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Kendati begitu, Burhanuddin masih enggan membeberkan secara detail apa saja yang disampaikan oleh Bharada E dan meminta untuk menunggu keterangan lebih pasti versi Kadiv Humas Polri.

"Saya tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau. Tapi itu sudah terang benderang, sudah disebutin di BAP posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya," kata dia.

Mengaku lega dan plong

Burhanuddin juga membeberkan kondisi mental Bharada E, yang kini kondisi kesehatan mentalnya sudah dalam keadaan yang baik dan lebih lega.

"Sudah lega banget gitu, udah ceritain semua, dia bilang udah plong gitu," tukas Burhanuddin.

Tersangka baru

Polri menetapkan satu orang tersangka yaitu ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yaitu Brigadir Ricky Rizal (RR) atas insiden yang menewaskan Brigadir J, Minggu (7/8/2022).

Ada dua bukti yang mendasari, seperti disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Lebih lanjut, Andi membeberkan pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Kata dia, yang bersangkutan dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

"Disangkakan Pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP," ucap Andi.

Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini.

Terpenting kata dia, saat ini Brigadir RR sudah dalam penahanan oleh pihak Bareskrim Polri.

"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," tukas Andi.

Baca Juga: Bukan Ajudan, Bharada E Akui hanya Sopir Irjen Ferdy Sambo, Terkuak Pengakuan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Editor : May N

Baca Lainnya