Susul Bharada E, Brigadir RR Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Polisi Klaim Kantongi Bukti

Senin, 08 Agustus 2022 | 09:55
TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG

Potret Brigadir J semasa hidup. Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ditembak hingga tewas oleh Bharada E di rumah singgah sang jenderal Irjen Sambo di Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Sosok.ID - Sosok ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, menyusul nasib Bharada E sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui, sebelumnya Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Melansir Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Andi Rian Djajadi mengatakan sudah mengantongi cukup bukti untuk menjadikan Brigadir RR sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Brigadir RR merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Polisi enggan membeberkan peran Brigadir RR dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan alasan hal tersebut merupakan materi penyidikan.

Namun Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP.

Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Andi Rian Djajadi menyebut pihaknya memiliki dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka.

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," ujarnya pada Senin (8/8/2022).

Adapun Brigadir RR telah ditangkap pada Minggu (7/8/2022) dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Polisi mengumumkan kematian Brigadir J pada 11 Juli 2022 dan menyebut terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Dalam keterangan awal, polisi mengklaim Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.

Namun berbagai kejanggalan ditemukan, sehingga Kapolri Lystio Sigit embentuk tim khusus untuk mengungkap kebenaran di balik tewasnya Brigadir J.

Belakangan terungkap kasus ini merupakan pembunuhan berencana, namun polisi masih belum menjabarkan alasan pembunuhan terjadi, apakah masih sama seperti klaim di awal mengenai dugaan pelecehan seksual atau ditemukan fakta-fakta baru.

Sementara itu, Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya dan dibawa ke Mako Brimob, Depok, Jakarta Barat untuk diamankan swelama 30 hari sejak Sabtu (6/8/2022).

Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik dalam mengurus olah Tempat pekara Kejadian.

"rjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam. (*)

Baca Juga: Saksi Kunci, LPSK Tegaskan Bharada E Jangan Meninggal Dunia, Kuasa Hukum Justru Mundur Usai Eliezer Minta Perlindungan

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya