Sosok.ID - Shandy Purnamasari melaporkan seorang pengusaha bernama Putra Siregar ke polisi.
Laporan Shandy Purnamasari kepada Putra Siregar telah ada sejak Agustus 2021 lalu.
Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar atas dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang.
“Jadi ada laporan polisi yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Lebih dari 1 Tahun Militer Myanmar dan Warga Berperang, Utusan ASEAN Kumpulkan Para Jenderal!
Laporan Shandy Purnamasari sudah terdaftar dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Sementara itu suami Shandy, Gilang Widya Pramana menjadi saksi akan hal ini.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," ucap Gatot.
Lantas bagaimana persisnya kasus ini?
Gilang dan Shandy Purnamasari selaku pemilik merk MS Glow & MS Glow Men melaporkan Putra Siregar selaku pemilik merek PS Glow & PS Glow Men pada tanggal 13 Agustus 2021.
Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raajiun, Buah Hati Dinda Hauw dan Rey Mbayang Meninggal Dunia
Putra Siregar dikenakan pasal berlapis.
Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kemudian, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Serta, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Tapi kasus dihentikan karena tak cukup bukti yang mengarah menyalahkan Putra Siregar.
“Kemudian ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021,”
“Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari. Kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud,”
“Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan,” ucap Gatot. (*)
Baca Juga: Raul Lemos Tertawa Lebar, Sosok Krisdayanti Merengek Minta Tambah Momongan: Tiga Lagi