Miliaran bahkan Triliun Digarong Investasi Bodong, Bisakah Uang Korban Penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan Kembali?

Selasa, 22 Maret 2022 | 20:43
Instagram.com

Indra Kenz dan Doni Salmanan

Sosok.ID - Korban penipuan kasus trading binary option Indra Kenz dan Doni Salmanan, saat ini mungkin sedang merenungi nasib kepincut investasi bodong.

Indra Kenz dan Doni Salmanan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online dan mendekam di Bareskrim Polri.

Indra Kenz menjalankan investasi bodong di platform Binomo, sementara Doni Salmanan di platform Quotex.

Aset Indra Kenz dan Doni Salmanan yang diperoleh dari uang haram tersebut juga tengah ditelusuri, dan beberapa sudah disita.

Baca Juga: Raul Lemos Tertawa Lebar, Sosok Krisdayanti Merengek Minta Tambah Momongan: Tiga Lagi

Lalu, mungkinkah uang korban bisa kembali?

Dikutip dari Tribunnews.com, Advokat Mario Andreansyah dan rekannya Wayan Saka memberikan pandangan mereka mengenai hal tersebut.

Menurut mereka, uang korban masih mungkin kembali.

Mereka memberikan masukan kepada korban dalam kasus ini bisa mendesak jaksa penuntut umum (JPU) agar dalam tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim untuk menyita seluruh aset dan atau harta kekayaan dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Baca Juga: Berisik Sebut Sosok Raffi Ahmad Tak Pantas Dijuluki Sultan, Mulut Nikita MirzaniLangsung Kena Sumpal

"Sehubungan dengan kerugian yang dialami oleh para korban tindak pidana, bahwasannya instrumen KHUP kita dalam pasal 14 (c) memungkinkan dapat meminta ganti rugi terhadap terdakwa pidana."

"Namun di dalam pasal tersebut masih belum spesifik atas penggantian itu kepada siapa," Jelas Mario Andreansyah kepada awak media, Senin (21/3/2022).

"Sehubungan dengan kerugian yang dialami oleh para korban tindak pidana, bahwasannya instrumen KHUP kita dalam pasal 14 (c) memungkinkan dapat meminta ganti rugi terhadap terdakwa pidana," lanjut Mario.

Mario juga menjelaskan soal ganti rugi atas tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Perang antar Crazy Rich, Putra Siregar Kalahkan Juragan 99, Shandy Purnamasari dan Suami Apes Ditolak Bareskrim Polri

Dia menjelaskan penggantian ganti rugi atas tindak pidana telah diatur dalam KUHAP Pasal 98 sampai 100, khususnya pasal 98 ayat 1 tentang perlindungan hukum terhadap korban yang mengajukan gugatan ganti rugi sekaligus dalam proses pengadilan pidana.

Sementara itu, advokat Mario Andreansyah dan Wayan Saka juga memberi masukan agar para korban membuat paguyuban.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, pernah menyampaikan imbauan tersebut saat menggelar jumpa pers di kantor PPATK.

"Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri."

Baca Juga: Sudah Jatuh Ketiban Tangga, Puput Dimaki-maki Usai Kupas Nafkah dari Doddy Sudrajat, Vanessa Angel Tewas Sumber Uang Hilang?

"Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, saat konferensi pers di kantor PPATK, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Setelah membuat paguyuban, para korban dapat bersama-sama mengajukan hal ini ke pengadilan.

"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini," jelas Agus Andrianto. (*)

Baca Juga: Miyabi Terbang ke Indonesia Untuknya, Vicky Prasetyo Langsung Minum Obat Kuat: Demi Stamina Memuaskan

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya