Memohon kepada Jaksa agar Diberi Keringanan Hukuman, Sosok Nia Ramadhani Gunakan Ketiga Anaknya: Anak Butuh Saya

Kamis, 30 Desember 2021 | 20:15
KOMPAS.COM/VINCENTIUS MARIO

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan pada Kamis (30/12/2021).

Sosok.ID - Artis Nia Ramadhani, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Kamis (30/12/2021), membacakan pledoinya dengan suara memelas.

Diketahui, Nia Ramadhani dan sang suami, Ardi Bakrie terjerat kasus narkoba dan harus menjalani rehabilitasi.

Vonis sebelumnya menyatakan bahwa Nia, Ardi, dan sopirnya dijatuhi hukuman 12 bulan rehabilitasi.

Baca Juga: Bak Langit dan Bumi dengan Ranjang di Rumahnya yang Seluas 4 Meter, Intip Penampakan Kamar Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie di Panti Rehabiliasi, Tak Ada AC

Namun Nia Ramadhani dan Ardi Baktrie keberatan dengan tuntutan itu.

Dalam sidang pembacaan pledoi pada Kamis, Nia memohon agar diberikan keringanan.

"Saya berharap diberi keringan atas putusan terhadap kami," katanya, dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.com.

Kepada Majelis Hakim, Nia mengutarakan pertimbangannya agar diberi vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Hampir Setahun Tak Bisa Pulang, Nia Ramadhani Harus Telan Pil Pahit Terancam Tak Bertemu Anaknya Lebih Lama, Ini Sebabnya!

"Dengan memohon agar yang mulia, mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang-lebih 5 bulan," ujar Nia.

Selain karena telah menjalani rehabilitasi selama lima bulan, Nia Ramadhani juga meminta agar hakim mempertimbangkan posisinya sebagai ibu dari tiga anak di bawah umur.

"Di mana anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka pada keseharian mereka," kata Nia.

"Saya pribadi memohon yang mulia mempertimbangkan kondisi saya sebagai seorang ibu dari tiga anak yang masih kecil-kecil yang saat ini mengalami keterbatasan dalam kebersamaan dengan saya dan ayahnya," lanjutnya.

Baca Juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi karena Narkoba, Sosok Nia Ramadhani Tak Terima: Kami Ingin Keadilan!

Nia Ramadhani mengatakan, dia telah mengakui perbuatannya sebagai tindak tidak terpuji dan berjanji tidak akan mengulangi.

"Saya sudah mengakui perbuatan yang tidak terpuji yang tidak patut dicontoh masyarakat luas apalagi anak-anak saya," sambung Nia.

Nia juga memohon agar hasil pemeriksaan psikiater dan rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) ditinjau untuk mendapatkan vonis lebih ringan.

"Saya juga berharap yang mulia mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari hasil rehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat," katanya.

Baca Juga: 'Katanya Gak Pantas Sedih', Alasan Nia Ramadhani Pakai Narkoba Terkuak, Orang-orang Ini Diduga Andil dalam Terjerumusnya Istri Ardi Bakrie

"Ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan," lanjutnya.

Nia yang selama ini menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, DKI Jakarta, mengaku mendapat pencerahan religi.

"Pelajaran dari segi religi yang membuat saya Lebih dapat berserah kepada Allah. Karena sekarang saya yakin dibalik semua kejadian ini, Allah mempunyai rencana yang indah buat saya dan bahkan di saat ini saya bisa merasakan kasihnya yang luar biasa," tuturnya.

Adapun mengutip Tribunnews.com, sidang putusan vonis Nia Ramadhani dan dua terdakwa lainnya diketahui akan digelar di tempat yang sama pada 11 Januari 2022. (*)

Baca Juga: Minder? Latar Belakang Keluarga Thariq Halilintar Luar Biasa Tajir, Fuji Mengaku Takut: Aku Enggak Berharap...

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya