Sosok.ID - Kasus kabur dari karantina kesehatan yang dilakukan selebgram Rachel Vennya, masih terus menjadi perhatian.
Polda Metro Jaya pada Rabu (3/11/2021) resmi menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menggelar penyidikan dan gelar pekara.
Selain Rachel Vennya, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mengutip dari Grid.ID, informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, Rachel Vennya dan 3 orang lainnya resmi ditetapkan jadi tersangka atas kasus kabur dari karantina.
Ketiga orang tersebut yakni Salim Nuderer yang merupakan kekasih dari Rachel Vennya.
Kemudian Maulida Khairunnisa yang merupakan manajer Rachel Vennya.
Baca Juga: Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka
Dan satu orang lain, seorang petugas protokol kesehatan di Bandara Seokarno Hatta yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina.
"Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan 4 orang tersangka."
"Yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," ujar Yusri Yunus.
Dikutip dari Kompas.com, Yusri menyebut bahwa seluruh tersangka memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan.
"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," kata Yusri Yunus.
Pemeriksaan lanjutan kepada empat tersangka akan dilakukan pada Senin (8/11/2021) mendatang.
Adapun sebelumnya diketahui Rachel Vennya bersama sang kekasih kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, seusai pulang dari Amerika Serikat.
Baca Juga: Alasan Salim Nauderer Mau Pacari Rachel Vennya
Tindakan ini menuai kritik keras dari netizen di sosial media dan masyarakat secara luas.
Sebagai seorang publik figur, Rachel Vennya dinilai melakukan tindakan yang sangat tak terpuji dan membahayakan nyawa orang banyak. (*)