Geger! Dulu Bisa Kena Masalah, Kini PNS Boleh Poligami? Syaratnya Pun Tak Sulit, Ternyata Begini Caranya!

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 15:59
Kompas.com

(ilustrasi) Geger! Dulu Bisa Kena Masalah, Kini PNS Boleh Poligami? Syaratnya Pun Tak Sulit, Ternyata Begini Caranya!

Sosok.ID - Sebuah peraturan baru mengenai kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) atau PNS kini jadi sorotan.

Aturan tersebut berkaitan dengan poligami dan perceraian yang dilakukan oleh seorang PNS.

Sudah bukan rahasia lagi, dari dulu PNS memang sangat indentik dengan berbagai aturan yang sangat ketat dan harus ditaati.

Salah satunya soal aturan rumah tangga yang cukup ketat soal praktek poligami yang dilakukan oleh PNS.

Baca Juga: Hitungannya Masih Pengantin Baru, Pria Ini Pasrah Ditodong Istri Teken Akta Cerai, Nama Suami yang Terdaftar di Ujian CPNS Jadi Sebab

Hal tersebut tentu menjadi pembeda jika dibandingkan dengan profesi lain.

Bahkan jika seorang PNS melanggar ada sanksi yang akan melekat pada abdi negara dalam hubungan perkawinannya.

Melansir dari Kompas.com, (23/10/2021) bagi seorang ASN ternyata bisa menjalankan pernikahan tak hanya dengan satu istri.

Namun hal tersebut memang sangat diatur oleh peraturan yang telah disahkan.

Baca Juga: Bukannya Lakukan Isolasi Mandiri, Sosok PNS Beristri Ini Diam-diam Bawa Masuk Selingkuhannya, Detik-detik Saat Ketahuan Istri Sah Jadi Sorotan, Begini Kronologinya!

Ternyata bila seorang PNS ingin melakukan perkawinan lewat poligami, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Aturan tersebut ternyata telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.

PP ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Poligami diatur secara khusus dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Baca Juga: Jadwal Seleksi CPNS 2021, Inilah Perbedaan PNS dan PPPK , Pahami Sebelum Mendaftar

Di mana PNS boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait.

"Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat," bunyi pasal tersebut.

Izin berpoligami tersebut harus disampaikan secara tertulis dan harus mencantumkan alasan lengkap yang mendasari keinginan untuk berpoligami.

Selain itu dalam memberikan izin, pejabat yang bersangkutan bisa meberi izin poligami sesuai regulasi lama yakni PP Nomor 10 Tahun 1983.

Baca Juga: Korupsi Besar-besaran? 12 Tahun Negara Bayar Gaji PNS yang Ternyata Fiktif Berjumalh 97 Ribu Orang, Padahal Bisa Jadi Lapangan Kerja Baru, Begini Penjelasannya!

Pejabat yang dimaksud tersebut adalah Menteri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga non departemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tinggi negara dan gubernur.

Izin tertulis itu harus disampaikan PNS lewat atasan tempatnya bekerja.

"Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang,"

"Wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud," bunyi lanjutan Pasal 4.

Baca Juga: Begitu Pria Berkusi Roda Ini Berdiri, Para PNS Balai Kota Tak Berkutik, Walikota Tangkap Basah Kinerja Memalukan Bawahannya

PP itu juga mengatur bahwa poligami tak bisa dilakukan dengan sesama PNS.

Namun dalam penerapannya, PNS pria yang ingin berpoligami dilarang untuk menikahn PNS wanita untuk menjadi istri kedua, ataupun seterusnya.

Berbeda dengan aturan poligami bagi PNS pria, ternyata aturan memiliki lebih dari satu suami atau poliandri ternyata ada larangannya bagi ASN wanita.

Melansir dari Tribunnewsmaker, beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyidang 83 PNS pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin.

Baca Juga: PNS Ini Digampar dengan Kain Pel oleh Bawahannya Berulang Kali, Malah Dia yang Dipecat

Dalam sidang tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujar Tjahjo dalam keterangannya.

Adapun pelanggaran yang dilakukan para PNS tersebut, yakni sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari hingga poligami tanpa izin.

Baca Juga: Akali Aturan PNS, Kepala Dinas di Jateng Nekat Pilih Jalur Ini Demi Bisa Punya 2 Istri, Bagaimana Hukumnya?

Tjahjo berpesan agar Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan.

Yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak, dan putusan pengadilan.

Anggota BAPEK juga harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik.

(*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com, tribunnewsmaker

Baca Lainnya