Ogah Makan Uang Haram, Petugas Kebersihan Ini Datangi Kejaksaan Untuk Kembalikan Uang Rp 100.000 yang Didapat Dari Tersangka Korupsi, Begini Ceritanya!

Selasa, 23 Februari 2021 | 04:40
Kolase Freepik/Tribunnews

Ilustrasi. Ogah Makan Uang Haram, Petugas Kebersihan Ini Datangi Kejaksaan Untuk Kembalikan Uang Rp 100.000 yang Didapat Dari Tersangka Korupsi, Begini Ceritanya!

Sosok.ID - Uang sebesar Rp 524.160.900 diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dari kasus dugaan korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pariwisata 2020.

Dana tersebut terkumpul dari sejumlah rekanan, hotel, dan pegawai di lingkungan Dinas Pariwisata Buleleng, menyetor ke Kejari Buleleng.

Semua pegawai mengembalikan uang yang diterima dari para tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

"Ketika ketahuan dan mencuat kasus ini mereka kembalikan semua. Bahasanya mereka 'uang kesejahteraan'," kata Kepala Seksi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara saat dihubungi, Senin (22/2/2021).

Baca Juga: Demi Buktikan Hasil Kerjanya yang Sempurna, Petugas Kebersihan Nekat Tenggak Air dari Jamban di Hadapan Bosnya

Di antara pihak yang mengembalikan uang tersebut, terdapat seorang petugas kebersihan yang mengembalikan uang Rp 100.000.

Kepala Seksi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara mengatakan, petugas kebersihan itu menerima uang dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang turut menjadi tersangka.

Jayalantara tak memerinci identitas petugas kebersihan itu. Ia mengatakan, petugas kebersihan itu datang ke Kejari Buleleng dan mengembalikan uang tersebut karena sadar bukan haknya.

"Sadar karena bukan haknya, mereka yang menerima mengumpulkan melalui perwakilan datang ke penyidik untuk dikembalikan," kata Jayalantara.

Baca Juga: Apalah Daya, Suara Emasnya Pernah Telurkan Pundi-pundi Uang, Penyanyi Kondang Ini Sekarang Banting Setir Jadi Petugas Kebersihan

Sebagian besar uang yang dikembalikan ke Kejari Buleleng itu berasal dari hotel dan rekanan yang terlibat dalam kegiatan Eksplore Buleleng.

Uang tersebut sebenarnya akan diambil para tersangka. Tetapi, kasus itu telah diusut dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kebanyakan dari rekanan dan hotel, yang belum sempat diambil oleh tersangka, kita sidik duluan sehingga dikembalikan," kata dia.

Adapun nilainya mulai dari Rp 10 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 59 juta, tergantung kegiatan.

Baca Juga: Warga Seenak Jidat Suruh Perempuan Lewat Bersihkan Sampah di Depan Rukonya, Ternyata Orang Itu Bu Camat, Auto Marah: Saya Tidak Gila Hormat, Tapi Kesal!

Sedangkan yang terbesar adalah Rp 270 juta yang disita dari PPTK yang telah ditetapkan tersangka.

"Jadi dikumpulkan oleh tersangka ini dan waktu pemeriksaan diserahkan ke kami," kata dia.

Sementara sisanya Rp 100.000, Rp 500.000, hingga Rp 1 juta dikembalikan oleh pegawai-pegawai di lingkungan Dispar Buleleng.

"Ketika ditanya mereka mengaku uang akhir tahun dan 'uang capek' kerja di Dispar. Mereka saat diberikan uang mengaku enggak tahu sumber uang dari mana," kata dia.

Baca Juga: DuluOgah Jabat Tangan, Kali Ini Ashanty Kepaksa Salaman dengan Petugas Kebersihan, Sempat Geram Karena Suatu Hal Tapi Lega Saat Tahu Gaji Pasukan Oranye Hampir Rp 5 Juta

Pegawai tersebut seperti cleaning service, pegawai taman, staf, dan pegawai honorer.

"Mereka dengan kesadaran sendiri datang dan menyerahkan. Karena kita sudah imbau sebelumnya bagi siapa yang menerima uang dari dana PEN silakan datang kembalikan," katanya.

Total, terdapat delapan tersangka yang telah ditahan terkait kasus tersebut.

Mereka adalah Kadis Pariwisata Buleleng MSD, Sekretaris Dispar Buleleng NAW, Kabid Sumber Daya Pariwisata PB, Kasi Pengembangan dan Peningkatan SDP.

Baca Juga: Sempat Tersenyum pada Petugas Kebersihan, Polisi Beratribut Lengkap Ini Ditemukan Terlentang Jatuh dari Ketinggian 10 Meter, Saksi Mata: di Atas Duduk, Sambil Merokok, Kayak Bingung Gitu

Lalu, Kasi Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata PS, Kasi Bimbingan Masyarakat NS, Kabid Pemasaran Pariwisata NGG, serta Kasi Promosi dan Kerjasama IGAMA.

Dugaan korupsi ini dilakukan setelah Kepala Dinas Pariwisata Buleleng MSD memimpin rapat pembahasan alokasi dana PEN.

Kemudian, ia memerintahkan bawahannya mencari "uang kesejahteraan" dari hibah tersebut. Modusnya yakni mark up biaya hotel dan akomodasi.

Misalnya biaya hotel yang harusnya Rp 550.000 dilambungkan menjadi Rp 1 juta. (Kompas)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya