Sosok.ID - Askari (43), kepala desa di salah satu wilayah di Kabupaten Musirawas kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Hal itu dikarenakan sang oknum kepala desa Sukowarno tersebut menggelapkan uang dari dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk warganya.
Tak tanggung-tanggung, uang senilai Rp 187,2 juta ditilep oleh oknum kades tersebut.
Lebih mengherankannya lagi, uang hasil korupsi itu digunakannya untuk menyewa pekerja sek komersial (PSK).
Kini ratusan kepala keluarga di desa Sukowarno itupun harus gigit jari lantaran ulang sang kepala desa.
Berkas perkara dugaan korupsi dana BLT Dana Desa tengah dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
Melansir dari Sripoku.com, Rabu (13/1/2021) Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy menjelaskan apa yang dilakukan oleh Askari tersebut telah diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahkan kini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).
Oleh karena itu, perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan berikut barang buktinya.
"Berkas perkaranya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti,"
"yaitu dokumen pengajuan pencairan BLT DD,"
"rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Musirawas," kata AKBP Efrannedy, saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021).
Oknum kades tersebut telah ditahan di Mapolres Musirawas sejak 14 September 2020 tahun lalu.
Penahanan dilakukan oleh pihak kepolisian untuk penyidikan oknum kades yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Efrannendy menambahkan, setidaknya uang sejumlai Rp 187,2 juta tersebut dikorupsi oleh oknum kades.
Padahal sedianya BLT tersebut bakal disalurkan kepada 156 Kepala Desa (KK) yang terdampak covid-19.
Sedang besaran dana yang sedianya bakal disalurkan ke setiap KK tersebut senilai Rp 600 ribu.
Dimana pencairan dana BLT tersebut dilakukan dalam tiga tahap.
Untuk tahap pertama, dana bantuan sosial tersebut disalurkan oleh tersangka.
Namun untuk bantuan tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada masyarakat.
Dana tersebut ternyata diselewengkan oleh oknum kades untuk kepentingan pribadi oknum kades tersebut.
Salah satunya adalah untuk menyewa pekerja sek komersial (PSK).
"Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi,
dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp1 milyar," kata kapolres. (*)