Tilep BLT Senilai Rp 187,2 Juta, Kades Ini Gunakan Uang Korupsi Untuk Sewa Wanita Open BO atau PSK, Begini Kronologinya!

Kamis, 14 Januari 2021 | 11:50
Kolase Pixabay/tribunnews

Tilep BLT Senilai Rp 187,2 Juta, Kades Ini Gunakan Uang Korupsi Untuk Sewa Wanita Open BO atau PSK, Begini Kronologinya!

Sosok.ID - Askari (43), kepala desa di salah satu wilayah di Kabupaten Musirawas kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Hal itu dikarenakan sang oknum kepala desa Sukowarno tersebut menggelapkan uang dari dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk warganya.

Tak tanggung-tanggung, uang senilai Rp 187,2 juta ditilep oleh oknum kades tersebut.

Lebih mengherankannya lagi, uang hasil korupsi itu digunakannya untuk menyewa pekerja sek komersial (PSK).

Baca Juga: Sedia Uang dan Emas, Pengantin Wanita Ini Malah Pilih Maskawin Ayam Bakar untuk Pernikahannya, Kepala Desa Beberkan Fakta Menarik

Kini ratusan kepala keluarga di desa Sukowarno itupun harus gigit jari lantaran ulang sang kepala desa.

Berkas perkara dugaan korupsi dana BLT Dana Desa tengah dikumpulkan oleh pihak kepolisian.

Melansir dari Sripoku.com, Rabu (13/1/2021) Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy menjelaskan apa yang dilakukan oleh Askari tersebut telah diproses sesuai hukum yang berlaku.

Bahkan kini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).

Baca Juga: Tertekan Terus 'Dipaksa' Bohong Selama Menjabat, Kades di Sulbar Bunuh Diri Tinggalkan Wasiat: Jangan Pernah Masuk Politik karena Tak Sesuai Ajaran Agama Kita

Oleh karena itu, perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan berikut barang buktinya.

"Berkas perkaranya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti,"

"yaitu dokumen pengajuan pencairan BLT DD,"

"rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Musirawas," kata AKBP Efrannedy, saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Balaskan Nyawa Orang Tua yang Melayang Sia-sia, Gadis Ini Tembak Mati Dua Pejuang Taliban yang Bunuh Ayah dan Ibunya, Senjata AK-47 Miliknya Sukses Buat Anggota Lain Terkapar

Oknum kades tersebut telah ditahan di Mapolres Musirawas sejak 14 September 2020 tahun lalu.

Penahanan dilakukan oleh pihak kepolisian untuk penyidikan oknum kades yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Efrannendy menambahkan, setidaknya uang sejumlai Rp 187,2 juta tersebut dikorupsi oleh oknum kades.

Padahal sedianya BLT tersebut bakal disalurkan kepada 156 Kepala Desa (KK) yang terdampak covid-19.

Baca Juga: Marah Pada Pak Kades, Tapi Warga Malah Bakar Mobil Dinas dan Lukai 6 Anggota Polisi yang Bejaga, TNI-Polri Dilempari Kayu dan Batu

Sedang besaran dana yang sedianya bakal disalurkan ke setiap KK tersebut senilai Rp 600 ribu.

Dimana pencairan dana BLT tersebut dilakukan dalam tiga tahap.

Untuk tahap pertama, dana bantuan sosial tersebut disalurkan oleh tersangka.

Namun untuk bantuan tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada masyarakat.

Baca Juga: Panik dan Gematar Saat Lihat Wanita Hamil Akan Melahirkan di Pinggir Jalan, Seorang Kades Lakukan Hal Ini Hingga Akhirnya Sang Bayi dan Ibu Selamat, Begini Kronologinya!

Dana tersebut ternyata diselewengkan oleh oknum kades untuk kepentingan pribadi oknum kades tersebut.

Salah satunya adalah untuk menyewa pekerja sek komersial (PSK).

"Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi,

dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp1 milyar," kata kapolres. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Sripoku.com

Baca Lainnya