Cinta Bersemi di Ojek Online, Asmara Terlarang Wanita Bersuami Ini Berujung di Penjara Gegara Terpergok Suaminya, Begini Kronologinya!

Minggu, 14 Februari 2021 | 16:23
Ilustrasi/Tribunnews dan Pexels.com

(ilustrasi) Cinta Bersemi di Ojek Online, Asmara Terlarang Wanita Bersuami Ini Berujung di Penjara Gegara Terpergok Suaminya, Begini Kronologinya!

Sosok.ID -Wanita berinisial YA (25) terlibat kasus selingkuh dengan seorang driver online berinisial BEP.

Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang sudah memvonis hukuman penjara 3 bulan terhadap YA dalam kasus perselingkuhan ini.

Putusan pengadilan ini djatuhkan majelis hakim pada 5 Januari 2021 dan telah ditayangkan di website Mahkamah Agung.

Selain itu di putusan berbeda, hakim juga telah memvonis penjara terhadap BEP.

Baca Juga: Berjejer Bak Kondangan Drive Thru, 42 Driver Ojol Antar Makanan di Satu Alamat Rumah yang Sama, Ternyata Gegara Hal Fatal dan Kerugian Capai Rp 2,3 Juta!

Dalam putusan itu disebut bahwa YA sudah memiliki suami dan seorang anak.

Begitu juga dengan BEP yang telah memiliki istri dan dua anak.

Namun, rupanya YA selingkuh dengan BEP bahkan mereka kemudian berpacaran.

Dalam perselingkuhan itu kemudian YA dan BEP pernah melakukan beberpa kali hubungan intim.

Salah satu hubungan intim antara YA dan BEP dilakukan di sebuah rumah kos.

Baca Juga: Minta Cerai Sudah Kayak Pesan Ojek Online, Pria Ini Ujug-ujug Talak Tiga Istri via WhatsApp, Mertua Langsung Polisikan sang Mantu dan Besan

Hubungan gelap antara YA dan BEP kemudian terbongkar pada 29 Oktober 2019.

Suami YA, yakni CB terkejut ketika mengetahui perselingkuhan YA.

Awalnya seorang kawan CB mendadak menelepon dan mengungkapkan bahwa istrinya masuk ke sebuah hotel.

Kawan CB mengira bahwa YA masuk ke hotel bersama CB.

Namun, CB mengungkapkan bahwa dirinya berada di rumah dan istrinya ia sebut sudah pergi dari rumah sejak 3 hari lalu dengan alasan tertentu.

Sekitar 2 hari kemudian, barulah BEP mengantar YA pulang ke sebuah perumahan di Lampung.

Saat itulah CB mendatangi YA yang baru turun dari mobil dan bertanya siapa yang mengantarnya.

Baca Juga: Kembalikan Uang Kelebihan Bersama Sepucuk Surat Permintaan Maaf, Driver Ojol Ini Sampai Ditemui Pegawai Kantor Grab dan Menangis Beberapa Kali, Ini Kisahnya!

YA lalu mengaku bahwa ia diantar sopir taksi online.

CB tidak percaya dan memaksa melihat ponsel milik sang sopir yang sebenarnya selingkuhan YA itu.

Ternyata akun aplikasi taksi online sopir tersebut tidak aktif dan CB sadar bahwa istrinya berbohong.

Setelah itu teman-teman CB datang dan ikut menginterogasi BEP.

BEP pun mengaku bahwa ia dan istri CB berpacaran dan telah berhubungan intim beberapa kali.

Berikutnya perselingkuhan ini pun dilaporkan ke polisi dan akhirnya disidangkan. Ya lalu divonis hukuman 3 bulan penjara.

Baca Juga: Kabar Buruk Bagi Pengguna Ojol, Gojek Indonesia PHK 403 Karyawan dan Tutup Beberapa Layanan Seperti Gofood Festival, Tanda-tanda Bangkrut? Ini Penjelasannya!

GURU PNS DIHAMILI SELINGKUHANNYA

Sementara itu, sebelumnya, seorang istri selingkuh dari suaminya, bahkaan akhirnya hamil oleh selingkuhannya itu.

Istri yang selingkuh itu adalah seorang guru PNS yang telah bersuami. .

Ia kini divonis penjara atas pasal perzinahan karena hakim meyakini bahwa guru PNS itu berselingkuh saat masih berstatus menikah.

Selingkuhannya bahkan divonis lebih berat lagi oleh hakim.

Guru PNS yang hamil dan kini telah melahirkan anaknya itu diketahui berinisial AS (35), sedangkan selingkuhannya yang juga seorang guru adalah SJ (39).

AS divonis hakim 2 bulan penjara dan SJ dihukum 4 bulan penjara.

Putusan ini sudah dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Watampone pada 5 November 2020 dan ditayangkan di website Mahkamah Agung.

Baca Juga: Sopir Ojol Ini Bingung Setengah Mati, Penumpangnya Mendadak Ngajak Nikah di KUA Padahal Baru Ketemu, ke Polisi Sampai Ngaku Diperkosa, Ternyata Wanita Itu Bukan Sosok Biasa!

Ini adalah pelajaran bagi kaum wanita agar jangan bermain-main dengan suami orang.

Begitu juga para pria agar tidak selingkuh dari istrinya apalagi berselingkuh dengan istri orang dan menjaga kesetiaan dalam berumah tangga.

Sebelumnya, berita ini juga sempat menjadi pemberitaan di sejumlah portal daerah Kabupaten Bone.

Dalam putusannya, hakim meyakini AS masih terikat dalam hubungan pernikahan ketika berselingkuh dengan SJ.

Hal itu lantaran akta cerai AS dan suaminya bertanggal 25 April 2019.

Sedangkan perselingkuhan antaraa AS dan SJ terjadi selama 3 tahun, yakni 2017 sampai 2019 sampai akhirnya AS melahirkan anak dari hasil hubungannya dengan SU pada Maret 2020.

"Majelis Hakim meyakini saat Terdakwa tinggal bersama SU (disamarkan,red) kemudian menikah siri diCabalu dan melakukan persetubuhan Terdakwa masih terikat dengan perkawinan dengan XXXXXXX (disamarkan,red) karena sesuai Akta cerai Nomor : XXX/XX/2019/PA (disamarkan,red) menunjukkan Terdakwa resmi bercerai dengan XXXXX pada tanggal 25 April 2019," tertulis dalam bagian menimbang di putusan hakim.

Oleh karena itulah kemudian hakim mengadili dan menyatakan AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Zina.

Hakim menghukum AS dengan 2 bulan penjara.

Sedangkan SJ, selingkuhan AS, lebih telak lagi terbukti telah melakukan perbuatan zina dan divonis 4 bulan penjara.

Penyebabnya SJ belum bercerai dari istrinya, bahkan kemudian menikahi siri AS tanpa sepengetahuan sang istri.

Baca Juga: Dapat Paket dengan Alamat Lengkapnya Berisi Tengkorak Manusia dengan Bercak Darah, Pria Ini Gemetar Ketakutan Hingga Akhirnya Lapor Polisi

Kemudian, SJ juga diketahui telah memiliki anak dari pernikahan dengan istri sahnya.

Bahkan, istri SJ pula yang kemudian melaporkan perselingkuhan antara SJ dan AS ke Polres Bone engan nomor laporan LP/08/SPKT/Res Bone/tanggal 3 Januari 2020

Kronologi Skandal Perselingkuhan

Dalam surat putusan tersebut, terlihat bagaimana awal perselingkuhan sampai akhirnya terbongkar.

Hubungan dekat antara SJ dan AS mulai terjadi pada tahun 2017.

Di tahun yang sama, dari kesaksian istri sah SJ, SJ meninggalkan istri sahnya pada Mei 2017, tetapi statusnya masih menikah.

Istri SJ, dalam kesaksiannya yang tertuang di surat putusan, disebut masih mencoba mempertahankan rumah tangganya.

Baca Juga: Antar Cewek Cantik ke Luar Kota, Driver Ojol Ini Kebingungan karena Selalu Ditatap Heran oleh Orang-orang di Sepanjang Perjalanan, Ternyata Penumpangnya Bukan Manusia

Namun, ketika sedang berusaha mempertahankan rumah tangganya, SJ justru sudah mulai berhubungan dekat dengan AS.

Berikutnya istri SJ mendengar kabar AS hamil dari salah satu rekan sesama guru SJ.

Istri SJ lalu datang ke rumah di mana AS dan SJ tinggal bersama.

Rupanya AS dan SJ sudah menikah pada Oktober 2019, setelah AS diketahui hamil pada September 2019.

Mereka lalu tinggal bersama mengisi rumah miliki kakak dari SJ yang kosong.

Istri SJ kemudian mendatangi rumah itu dan mendapat SJ ada di sana.

Baca Juga: Didatangi Debt Collector, Driver Ojol Ini Tunjukkan Video Presiden Jokowi Saat Umumkan Penundaan Kredit Setahun, Ternyata Ini Hasilnya!

Setelah itu sang istri mencari keberadaan AS dengan cara mendobrak salah satu pintu kamar dan benar ada AS di dalamnya.

Saat itulah AS mengakui bahwa kini tengah hamil.

Lalu terjadi cekcok antara istri SJ dan AS. AS menggigit tangan istri SJ, lalu dibalas istri SJ dengan menarik rambutnya.

Ironisnya, perselingkuhan antara SJ dan AS ini juga sempat diketahui oleh anak SJ.

Perselingkuhan ini diketahui Anak SJ dengan AS karena AS sebenarnya guru dari anak SJ.

Hal itu saat anak SJ duduk di sekolah dasar, anak tersebut bersaksi pernah melihat SJ dan AS kerap berfoto bareng di sekolah. (Wartakotalive)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Wartakotalive.com

Baca Lainnya