Petani, Pedagang dan Nelayan Hingga Driver Ojol Bisa Ditangguhkan Kreditnya Setahun, Ternyata Syaratnya Hanya Satu Serta Tak Sulit, Begini Penjelasa OJK!

Jumat, 27 Maret 2020 | 15:35
Kolase Dok.Kementerian Pertanian/Kompas.com/Instagram

Petani, Pedagang dan Nelayan Hingga Driver Ojol Bisa Ditangguhkan Kreditnya Setahun, Ternyata Syaratnya Hanya Satu Serta Tak Sulit, Begini Penjelasa OJK!

Sosok.ID - Beberapa waktu yang lalu untuk menanggulangi ekonomi masyarakat di tengah wabah virus corona yang membuat perekonomian global terganggu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa kebijakan.

Salah satu kebijakan baru yang disoroti oleh masyarakat adalah perihal penangguhan kredit selama satu tahun.

Bahkan kabar tersebut langsung disampaikan oleh Presiden Jokowi di depan awak media.

Hal itu menjadi angin segar bagi masyarakat yang merasakan secara langsung dampak ekonomi pandemi global ini.

Baca Juga: Pernah Beri Pelukan Hangat untuk BCL Hingga Bikin Netizen Iri dengan Persahabatan Mereka,Ariel Noah Disebut Mbak You Kesengsem dengan Sifat Istri Ashraf Sinclair: Tapi Belum Tentu Jodoh

Banyak usaha dan geliat perekonomian masyarakat mulai seret lantaran mewabahnya covid-19 ini.

Berbagai kalangan menyabut baik kebijakan yang dikeluarkan pemerintah mengenai kredit tersebut.

Presiden RI Joko Widodo menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberikan kelonggaran alias relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk nilai di bawah Rp 10 miliar.

Ada beberapa bentuk relaksasi kredit yang dimaksud oleh pemerintah tersebut, salah satunya penundaan pembayaran sampai satu tahun ke depan.

Baca Juga: Suami Setubuhi Anaknya Sendiri, Sang Ibu Malah Tak Bisa Berbuat Apa-apa : Saya Pasrah dan Rela

Tak hanya itu saja, ada juga relaksasi dalam bentuk penurunan bunga kredit.

Melansir dari Kontan.co.id yang mengutip dari Kompas.com, kebijakan tersebut jelas tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebagai akibat dampak dari covid-19.

Otoritas Jasa Keuangan mengatakan, dalam POJK No. 11/POJK/03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical telah mengaturnya secara jelas.

Yang Bisa Mendapat Restrukturisasi Dalam POJK disebutkan, debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi pembayaran utang kepada bank karena terdampak virus corona, termasuk juga debitur UMKM.

Baca Juga: Curi Sebatang Cokelat di Mini Market Sambil Todongkan Pistol, Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Ini Babak Belur Dihajar Massa

Bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Pemberian perlakuan khusus ini tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

"Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19," ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Bisa dikatakan bahwa debitur yang bisa mendapatkan penangguhan kredit selama setahun harus penuhi syarat utama, yakni terdampak virus corona.

Baca Juga: Cari Mati! Pria Ini Kena Corona Gegara Jilati Jamban, Sekarang Nyawanya Terancam Melayang

Mekanisme Restrukturisasi

Adapun mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan juga dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:

a. penurunan suku bunga; b. perpanjangan jangka waktu; c. pengurangan tunggakan pokok; d. pengurangan tunggakan bunga; e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Baca Juga: Saat Petugas Medis Kekurangan APD hingga Terpaksa Pakai Jas Hujan, Beredar Foto Emak-emak Pakai Baju Hamzat Lengkap dengan Sarung Tangan Karet Saat Belanja ke Pasar

Sedangkan skema dalam hal penangguhan kredit tersebut, diserahkan sepenuhnya pada bank yang meminjamkan kredit pada debiturnya.

Skema yang dipilih juga sangat bergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur.

Baca Juga: Selain Menikah dengan Ular Gaib, Mbak You Ternyata Punya Nazar Besar yang Belum Terpenuhi

Atau setidaknya penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak covid-19 tersebut.

Tak hanya itu saja, jangka waktu restrukturisasi ini bervariasi tergantung pada penilaian bank terhadap debiturnya.

Baca Juga: Paranormal Ini Tiba-tiba Ramal Keluarga Irwansyah yang Bakal Mendapat Petaka, Ada Apa?

Namun sesuai ketentuan jangka waktunya maksimal sampai satu tahun ke depan.

"Kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran virus corona," pungkas OJK. (*)

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber Kompas.com, Kontan.co.id