Bisnis Melempem Hingga Pendapatan Menurun Drastis Gegara Covid-19 Tapi Punya Tanggungan Cicilan Kendaraan? Begini Tata Cara Tangguhkan Kredit Setahun!

Jumat, 27 Maret 2020 | 16:35
instagram.com/nyinyir_update_reaal/

(gambar ilustrasi) Bisnis Melempem Hingga Pendapatan Menurun Drastis Gegara Covid-19 Tapi Punya Tanggungan Cicilan Kendaraan? Begini Tata Cara Tangguhkan Kredit Setahun!

Sosok.ID - Virus corona ditetapkan oleh otoritas kesehatan dunia (WHO) sebagai pandemi setelah merebak hampir ke seluruh dunia.

Bahkan virus yang menyerang pernafasan manusia itu berimbas pada kehidupan sehari-hari penduduk dunia.

Tak hanya kegiatan keseharian yang menjadi tersendat lantaran takut tertular virus corona.

Tapi geliat perekonomian dunia pun menjadi tersendat bahkan cenderung menurun drastis.

Baca Juga: Tak Peduli Wabah Corona, AS-China Ancang-ancang Berperang Akibat Taiwan

Hal itu dikarenakan banyak negara menutup akses baik dari ataupun menuju negara tersebut demi meminimalisir penyebaran covid-19.

Kebijakan itupun juga diterapkan oleh Indonesia bahkan pemerintah menghimbau masyarakat untuk berkegiatan di dalam rumah.

Langkah-langkah tersebut adalah bentuk upaya untuk mencegah agar virus corona tak berkembang lebih lanjut di tanah air.

Peristiwa pandemi ini bukannya tak berimbas pada kehidupan masyarakat, tapi justru membuat beberapa sektor termasuk ekonomi yang menurun drastis.

Baca Juga: Efek Ngeri Lockdown, Berusaha Keluar Rumah di Tengah Wabah Corona Padahal Sedang Batuk, Pria Ini Langsung Ditusuk Temannya

Banyak orang yang terdampak dari pandemi virus corona tersebut.

Salah satunya kehidupan perekonomian yang goyah lantaran banyak usaha yang ditutup bahkan sampai merugi.

Kejadian ini pun juga dirasakan efeknya oleh para pejuang jalanan yang mengais rejeki dari mengantar barang ataupun orang seperti pengemudi ojek baik daring maupun pangkalan.

Padahal ada banyak driver ojek tersebut yang masih memiliki tanggungan selain kehidupan sehari-hari seperti makan dan tempat tinggal.

Baca Juga: Pernah Beri Pelukan Hangat untuk BCL Hingga Bikin Netizen Iri dengan Persahabatan Mereka,Ariel Noah Disebut Mbak You Kesengsem dengan Sifat Istri Ashraf Sinclair: Tapi Belum Tentu Jodoh

Ada banyak pengemudi baik ojek maupun taxi yang memiliki tanggungan tambahan seperti cicilan kredit kendaraan.

Pemenuhan cicilan kredit tersebut kini semakin seret dengan menurunnya omset harian, hal itupun segera disadari oleh pemerintah,

Presiden RI Joko Widodo menjanjikan kelonggaran untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan, dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun.

Baca Juga: Suami Setubuhi Anaknya Sendiri, Sang Ibu Malah Tak Bisa Berbuat Apa-apa : Saya Pasrah dan Rela

Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Relaksasi kredit (kelonggaran angsuran) sampai 1 tahun ini pun diberikan kepada debitur yang diprioritaskan, seperti debitur yang memiliki iktikad baik.

"Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona," ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Curi Sebatang Cokelat di Mini Market Sambil Todongkan Pistol, Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Ini Babak Belur Dihajar Massa

Untuk lebih jelas, simak tahap-tahap mendapatkan relaksasi kredit di bawah ini:

1. Mengajukan Permohonan Penangguhan Kredit

Tak usah risau, masyarakat tanggungan cicilan kredit kendaraan seperti sepeda motor atau mobil bisa mengajukan permohonan restrukturisasi.

Yakni dengan melengkapi data yang diminta oleh pihak bank atau perusahaan pemberi kredit atau leasing.

Bisa melalui online seperti melalui e-mail atau situs website resmi yang ditetapkan oleh pihak bank atau leasing.

Baca Juga: Cari Mati! Pria Ini Kena Corona Gegara Jilati Jamban, Sekarang Nyawanya Terancam Melayang

"Tanpa harus datang bertatap muka," sebut OJK, dikutip dari Kompas.com.

2. Penilaian atau Asesmen

Setelah mengajukan permohon, maka pihak bank atau leasing akan menindaklanjuti perngajuan dari pihak debitur dengan menilai atau assesment terhadap debitur.

Assesment bank atau perusahaan leasing akan melihat kondisi Anda dan catatan kredit selama ini.

Pihak bank atau perusahaan akan menilai apakah Anda termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

Baca Juga: Saat Petugas Medis Kekurangan APD hingga Terpaksa Pakai Jas Hujan, Beredar Foto Emak-emak Pakai Baju Hamzat Lengkap dengan Sarung Tangan Karet Saat Belanja ke Pasar

3. Pemberian restrukturisasi kredit

Pihak bank atau perusahaan penyedia kreditur akan memberikan restrukturisasi tersebut berdasarkan profil debiturnya.

Penilaian terhadap profil debitur itu juga menjadi penentu mengenai berapa lama perpanjangan waktu dan jumlah yang dapat direstrukturisasi.

"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait," tulis OJK, dikutip dari Kompas.com. (*)

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber Kompas.com