Paksa Siswi Non Muslim Pakai Hijab, SMKN 2 Padang Kena Sanksi Kemendikbud: Kami Dukung Investigasi Secepat Mungkin!

Minggu, 24 Januari 2021 | 19:13
iDEA

ilustrasi sekolah

Sosok.ID - SMKN 2 Padang, menggegerkan publik dengan kebijakannya yang mengharuskan siswi non muslim menggunakan hijab.

Kebijakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap toleransi sehingga wali murid menyampaikan protes.

Oleh karenanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ambil tindakan.

Dikutip dari Kompas.com, Kemendikbud akan memberi sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar aturan di satuan pendidikan (sekolah).

Baca Juga: Walaupun Pandemi Virus Corona Telah Berakhir, Nadiem Makarim Ungkap Sistem Sekolah Daring Kemungkinan Akan Terus Berlanjut : Pembelajaran Jarak Jauh Ini akan Menjadi Permanen

Hal itu menanggapi tindakan intoleransi seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ucap Wikan dalam siaran pers, Minggu (24/1/2021).

Menurut dia, ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Ngeri-ngeri Sedap, Baru Laksanakan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka, 197 Siswa SMK di Satu Sekolah Positif Covid-19, Begini Kronologinya!

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan bagi siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Sekolah juga tidak boleh melarang, jika siswa mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orangtua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

"Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014," ungkapnya.

Baca Juga: Demi Kubur Rapat-rapat Aib Hasil Hubungan Gelapnya dengan Banyak Pria, Siswi SMK Buang Darah Dagingnya hingga Jadi Makanan Biawak

Evaluasi aturan yang diskriminatif

Menyikapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri telah menyatakan sikapnya akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif.

Dia juga akan mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang tidak mematuhi peraturan.

Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah (Pemda) setempat yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan ini.

"Kami dukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tak terulang, baik di sekolah itu atau daerah lain," tegas dia.

Baca Juga: Norak! Siswa-Siswi di Riau Rayakan Kelulusan dengan Aksi Tak Senonoh

Kemendikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Kemendikbud berharap, seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.

"Kemendikbud ambil langkah tegas agar intoleransi di sekolah dihentikan," tukas dia.

Kemendikbud berharap tidak ada lagi pelanggaran aturan pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan di sekolah. (*)

Sumber: Kompas.com.

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya