Sosok.ID - Sarah Beatrice Alamou (19) dan Felix Wongge, terkejut saat mendapati namanya dalam daftar penumpang Sriwijaya Air SJ 182.
Pasalnya, mereka tak pernah ikut terbang dalam pesawat tersebut.
Melansir Kompas.com, identitas Sarah dan Felix diduga kuat telah digunakan oleh temannya.
Identitas Sarah dipakai oleh teman dekatnya Selvin Daro, sementara identitas Felix digunakan oleh kerabatnya yakni Teofilus Lau Ura (22).
Selvin Daro diketahui merupakan kekasih Teofilus Lau Ura yang akan menikah dan mencari pekerjaan di Pontianak setelah diberhentikan dari pekerjaannya di Jakarta.
Keduanya menggunakan identitas orang lain karena belum memiliki KTP.
"Memang betul almarhum menggunakan KTP temannya," kata paman Teofilus, Donatus Baru dikutip dari Kompas TVvia Kompas.com.
Donatus berharap pemerintah pemerintah membantu memfasilitasi untuk tes DNA.
Sementara Kuasa Hukum Sarah Beatrice Alomau, Richard Rowoe menduga Selvin menggunakan identitas kliennya dengan foto/fotokopi/scan KTP.
Sebab KTP asli sendiri masih berada di tangan Sarah.
Richard menyebutkan bahwa Sarah mengetahui Selvin hendak melakukan penerbangan. Tetapi tidak tahu bahwa identitasnya akan digunakan.
Saat ini pihak Bandara Soekarno-Hatta dan Sriwijaya Air masih melakukan investigasi internal terkait penggunaan identitas orang lain tersebut.
Tak berhak dapat asuransi
Menyikapi hal ini, pengamat asuransi Azuarini Diah Parwati berpendapat bahwa korban kecelakaan pesawat dengan identitas orang lain tidak berhak mendapatkan asuransi.
Sebab asuransi akan diberikan sesuai dengan nama yang tertera di perjanjian polis.
Hal ini sudah sesuai dengan prinsip isurable insurance (kepentingan untuk diasuransikan).
"Jika terjadi sesuatu dalam penerbangan dan terdapat perbedaan nama di manifest-nya (beda orang), maka tidak berhak mendapatkan asuransi," kata Azuarini, Rabu (13/1/2021), melansir Kompas.com.
Orang yang mengasuransikan harus memiliki kepentingan atas apa yang diasuransikan, dalam kasus ini bisa disebut nyawanya.
Selain itu, identitasnya juga harus legal dan tidak melanggar hukum.
"Jadi ketika mengajukan klaim harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena yang menerima klaimnya adalah ahli waris yang namanya tertera pada manifest," ujar Azuarini.
Kendati demikian menurut Azuarini, kesepakatan antara kedua belah pihak masih mungkin dibicarakan, meski besar kemungkinan akan kembali ke perjanjian awal.
"Hal ini karena hanya penumpang pesawat dengan nama yang ada di dalam manifest yang bisa mengklaim asuransi jika terjadi hal yang buruk selama penerbangan," katanya. (*)