Sosok.ID - MIS (21), seorang pekerja seks komersial (PSK) mendatangi Polda Bali untuk melaporkan seoran goknum anggota polisi.
Kedatangan pada hari Jumat (18/12/2020) kemarin disebut untuk melaporkan RCN, seorang anggota kepolisian.
Ia dilaporkan oleh wanita muda tersebut lantaran dugaan melakukan tindak pemerasan.
Selain itu, sebelum melakukan pemerasan, korban juga mengakui sempat disetubuhi oleh oknum polisi tersebut.
Charlie Usfunan, kuasa hukum korban mengatakan MIS awalnya bekerja di sebuah hotel.
Hotel tersebut berada di kawasan wisata Badung, Bali.
Namun belum lama ini ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Demi bisa menyambung hidup akhirnya MIS memilih untuk menjadi PSK dan menawarkan jasanya dari sebuah aplikasi sosial media.
Sejak tiga pekan lalu, MIS telah menjalani bisnis haram ini.
"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).
Charlie menjelaskan, kasus dugaan pemerasan itu terjadi ketika MIS melayani jasa seorang pria hidung belang pada Rabu (16/12/2020).
Mereka bertransaksi di kamar indekos milik MIS di Denpasar.
Setelah pria tersebut masuk dan hendak berhubungan badan, tiba-tiba seorang oknum polisi berinisial RCN menggedor pintu kamar kos MIS.
RCN menunjukkan kartu anggotanya dan mengancam akan membawa MIS ke kantor polisi.
"Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal," kata dia.
Oknum polisi itu lalu mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS.
RCN juga mengambil ponsel milik MIS.
Ia meminta uang sebesar Rp 1,5 juta untuk menebus ponsel tersebut.
Selain itu, RCN juga memeras MIS dengan dalih "uang keamanan".
"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan meminta setoran Rp 500.000," kata Charlie.
Mengutip dari Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan membenarkan adanya laporan tersebut.
Korban, kata dia, sedang didampingi penyidik dari Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan penyidik Bid Propam Polda Bali.
"Untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut," kata Dodi melalui pesan WhatsApp, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
(*)