Sosok.ID - Kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia menyebabkan kerumunan yang seolah tiada ujung.
Dimulai dari penjemputan di Bandara Seokarno Hatta, penyelenggaraan acara Maulid Nabi, hingga pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Habib Rizieq telah menyebabkan ribuan orang bergumul di tengah pandemi Covid-19.
Bahkan kerumunan itu terjadi di saat DKI Jakarta masih melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan dan imbauan bak angin lalu, diabaikan, dan meresahkan sejumlah masyarakat.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/11/2020), acara pernikahan putri Habib Rizie Shihab berbuntut pada pencopotan jabatan dua Kapolda.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah didesak untuk tidak membiarkan kerumunan terjadi di masa pandemi, namun memiliki sejumlah alasan untuk membiarkan acara Rizieq Shihab.
Kritik dari masyarakat membanjiri kolom komentar Instagram Anies. Pihaknya juga telah ditegur pemerintah pusat dan memberikan beberapa pembenaran.
Sudah kirim surat tapi diabaikan
Anies Baswedan mengaku telah mengirimi surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab.
Surat itu dikirim lewat Wali Kota Jakarta Pusat.
"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
Sayangnya surat tersebut tak digubris oleh Rizieq Shihab, sehingga Pemprov DKI mengeluarkan surat sanksi denda Rp 50 juta.
Surat tersebut ditulis Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Minggu (15/11/2020).
"Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19," bunyi surat tersebut.
Klaim sudah jalankan tugas
Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim telah jalankan tugas terkait acara Rizieq di Petamburan.
Ariza menyebut Pemprov DKI telah mengimbau dan menyurati penyelenggara acara.
Meski tidak digubris, ia mengatakan tugas Pemprov DKI telah dilaksanakan.
"Kami kan sudah melakukan tugas kami, mengingatkan, mengimbau, menyosialisasikan, bahkan menyurati," katanya.
Massa bukan tamu undangan
Lebih lanjut Ariza mengklaim kerumunan dalam acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan bukan karena tamu undangan.
Menurutnya banyaknya massa adalah di luar mereka yang diundang.
Ia sekali lagi mengatakan, bahwa Pemprov DKI telah melaksanakan tugas dengan mendenda pelangaran.
"Kemudian ketika ada pelanggaran, kami beri sanksi, kami tindak, kami denda. Itu tugas kami," kata Ariza.
Petugas Pemprov DKI terbatas
Alasan lain yang digunakan Ariza adalah karena jumlah petugas di pemerintah provinsi DKI Jakarta terbatas.
Meski demikian pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan saat acara terselenggara
"Itu ada batasan-batasan. Jumlah kami juga terbatas, kemudian kami sudah koordinasikan saat itu dengan aparat keamanan lainnya, kan kami tidak bisa berdiri sendiri," kata Ariza.
Seolah memberikan penekanan, Ariza mengatakan sekali lagi bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memberikan imbauan.
"Kami sudah imbau, kami sudah sosialisasikan. Ada baliho, ada spanduk, kami minta, dan sebagainya."
"Itu kan orang yang datang itu bukan yang diundang. Orang datang berbondong-bondong bukan orang yang diundang," tutur Ariza
Ancaman Anies Baswedan
Acara yang digelar Rizieq Shihab pada 14 November di Jalan Petamburan II, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat telah melanggar aturan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Acara tersebut melanggar dua Peraturan Gubernur (Pergub) sekaligus, yaitu Pergub Nomor 79 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020, dilansir dari Kompas.com.
Anies mengancam akan memberikan sanksi denda progresif maksimal Rp 150 juta jika pelanggaran kerumunan kembali dilakukan secara berulang oleh orang yang sama.
Ia menegaskan, tidak ada pertimbangan lain selain menegakkan Pergub untuk menjatuhkan sanksi di masa PSBB ini. (*)