'Seribu' Alasan Anies Baswedan dan Anak Buah Biarkan Kerumunan Habib Rizieq, Klaim Sudah Jalankan Tugas

Selasa, 17 November 2020 | 15:13
via Tribunstyle.com

Anies Baswedan

Sosok.ID - Kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia menyebabkan kerumunan yang seolah tiada ujung.

Dimulai dari penjemputan di Bandara Seokarno Hatta, penyelenggaraan acara Maulid Nabi, hingga pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Habib Rizieq telah menyebabkan ribuan orang bergumul di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan kerumunan itu terjadi di saat DKI Jakarta masih melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Hotman Paris Tiba-tiba Unggah Foto Nikita Mirzani dan Habib Rizieq Sembari Peringatkan Hal Ini!

Aturan dan imbauan bak angin lalu, diabaikan, dan meresahkan sejumlah masyarakat.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/11/2020), acara pernikahan putri Habib Rizie Shihab berbuntut pada pencopotan jabatan dua Kapolda.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah didesak untuk tidak membiarkan kerumunan terjadi di masa pandemi, namun memiliki sejumlah alasan untuk membiarkan acara Rizieq Shihab.

Kritik dari masyarakat membanjiri kolom komentar Instagram Anies. Pihaknya juga telah ditegur pemerintah pusat dan memberikan beberapa pembenaran.

Baca Juga: Imbas Ribuan Simpatisan Sambut Kepulangan Habib Rizieq, Fasilitas Bandara Soetta Hancur, 28 Penerbangan Rusak, Lansia Meninggal Dunia

Sudah kirim surat tapi diabaikan

Anies Baswedan mengaku telah mengirimi surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab.

Surat itu dikirim lewat Wali Kota Jakarta Pusat.

"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Sebut Selalu Dengki dengan Habib Rizieq, Fadli Zon Minta Duber RI di Arab Saudi Dicopot Gegara Ucapkan Hal Ini!

Sayangnya surat tersebut tak digubris oleh Rizieq Shihab, sehingga Pemprov DKI mengeluarkan surat sanksi denda Rp 50 juta.

Surat tersebut ditulis Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Minggu (15/11/2020).

"Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19," bunyi surat tersebut.

Baca Juga: Klaim Demi Selamatkan Rakyat, Bangsa, dan Negara Indonesia, Habib Rizieq Desak MPR RI Segera Gulingkan Jokowi

Klaim sudah jalankan tugas

Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim telah jalankan tugas terkait acara Rizieq di Petamburan.

Ariza menyebut Pemprov DKI telah mengimbau dan menyurati penyelenggara acara.

Meski tidak digubris, ia mengatakan tugas Pemprov DKI telah dilaksanakan.

"Kami kan sudah melakukan tugas kami, mengingatkan, mengimbau, menyosialisasikan, bahkan menyurati," katanya.

Baca Juga: Sindir Jokowi, Andi Arief Sebut Muka Bangsa di Mata Dunia Selamat Berkat Gubernur DKI Jakarta: Untung Ada Anies Baswedan

Massa bukan tamu undangan

Lebih lanjut Ariza mengklaim kerumunan dalam acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan bukan karena tamu undangan.

Menurutnya banyaknya massa adalah di luar mereka yang diundang.

Ia sekali lagi mengatakan, bahwa Pemprov DKI telah melaksanakan tugas dengan mendenda pelangaran.

"Kemudian ketika ada pelanggaran, kami beri sanksi, kami tindak, kami denda. Itu tugas kami," kata Ariza.

Baca Juga: Lagi, Ahok Berselisih dengan Anies Baswedan Gegara Lihat Kejanggalan Reklamasi Ancol dan Dufan, BTP: Kalau Berbeda dengan Perda Berarti Melanggar

Petugas Pemprov DKI terbatas

Alasan lain yang digunakan Ariza adalah karena jumlah petugas di pemerintah provinsi DKI Jakarta terbatas.

Meski demikian pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan saat acara terselenggara

"Itu ada batasan-batasan. Jumlah kami juga terbatas, kemudian kami sudah koordinasikan saat itu dengan aparat keamanan lainnya, kan kami tidak bisa berdiri sendiri," kata Ariza.

Baca Juga: Anies Baswedan Sindir Jokowi Soal Vaksin Covid-19: di Amerika Baru Siap Kuartal Ketiga 2021, Indonesia Lain Cerita

Seolah memberikan penekanan, Ariza mengatakan sekali lagi bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memberikan imbauan.

"Kami sudah imbau, kami sudah sosialisasikan. Ada baliho, ada spanduk, kami minta, dan sebagainya."

"Itu kan orang yang datang itu bukan yang diundang. Orang datang berbondong-bondong bukan orang yang diundang," tutur Ariza

Baca Juga: Permintaan Hotman Paris Langsung Dikabulkan Anies Baswedan via WhatsApp, Netizen Kagum: Tiap Kata dari Mulut Gus Hotman adalah Sakti!

Ancaman Anies Baswedan

Acara yang digelar Rizieq Shihab pada 14 November di Jalan Petamburan II, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat telah melanggar aturan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Acara tersebut melanggar dua Peraturan Gubernur (Pergub) sekaligus, yaitu Pergub Nomor 79 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020, dilansir dari Kompas.com.

Anies mengancam akan memberikan sanksi denda progresif maksimal Rp 150 juta jika pelanggaran kerumunan kembali dilakukan secara berulang oleh orang yang sama.

Ia menegaskan, tidak ada pertimbangan lain selain menegakkan Pergub untuk menjatuhkan sanksi di masa PSBB ini. (*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya