Penyakit Asmanya Kambuh, Bocah 12 Tahun Dibunuh Ayahnya Gegara Dicurigai Telah Tertular Covid-19 Lalu Menyebarkannya ke Keluarga

Jumat, 06 November 2020 | 18:30
TRIBUNJATENG/RAKA F PUJANGGA

Sakit asmanya kambuh, bocah 12 tahun dibunuh sang ayah yang mencurigainya menularkan Covid-19.

Sosok.ID - Seorang ayah di Kudus, Jawa Tengah tega menghabisi nyawa putrinya karena takut diatelahmenularkan virus corona kepadanya.

Dilansir Sosok.ID dari Tribun Jateng, pria 48 berinisial EG itu kemudian mencoba untuk bunuh diri.

Tapi aksi yang dilakukan EG di rumahnya, di Perum Ngembal Asri, Desa Ngembal Kulon RT 05 RW 03, Kecamatan Jat, Kabupaten Kudus tersebut diketahui oleh istrinya, Mulyati.

Mulyati menemukan suami dan anaknya sedang sekarat pada 8 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 lalu.

Baca Juga: Cantik-cantik Berdarah Dingin, Perawat Ini Nekat Cincang dan Masak Tubuh Dokter yang Selalu Memaksanya untuk 'Mantap-mantap' Gegara Tak Sanggup Bayar Utang

Petugas Puskesmas Ngembal Kulon pun datang dan membawa keduanya ke rumah sakit.

Saat petugas datang sekitar pukul 17.30, ayah dan anaknya masih hidup.

Tetapi di tengah perjalanan menuju RSUD Dr Loekmonohadi, Kudus, putrinya, I (12) meninggal dunia.

Tetangga mereka, Ani Firgiany (42) mengatakan bahwa EG mengalami depresi sejak lama.

Baca Juga: Bukannya Ditolong Malah Dijadikan Tontonan, Wanita Ini Tewas Usai Dihajar oleh Suaminya di Pinggir Jalan Saat Siang Bolong, Terungkap Penyebab Perkelahiannya

Menurut keterangannya, EG meyakini bahwa dirinya sudah tertular Covid-19 dari sang anak.

Padahal, katanya, I hanya mengalami asma yang sudah dideritanya sejak lama.

"Makanya ayahnya itu tiga hari lalu minta diswab‎ karena merasa kena Covid-19.

"Anaknya juga sudah lama punya asma, tapi menganggapnya itu Covid-19," ujar Ani, Kamis (8/10/2020), seprti dikutip Sosok.ID dari Tribun Jateng.

Baca Juga: Dituding Hamil Hasil Hubungan Gelapnya dengan sang Ayah Mertua, Wanita Ini Nekat Habisi Nyawa Ibu Mertua yang Mengaku Selingkuh dengan Suaminya

Ani mengatakan, saat tiba di rumah, Mulyati mendapati suaminya berada di lantai sementara putrinya berada di sofa.

EG diduga membunuh putrinya menggunakan kain sarung.

"Saat ditemukan itu anaknya sudah kalungan kain sarung.

"Terus ayahnya di lantai, ada darah berceceran dan pisau di dekatnya," ujarnya.

Baca Juga: Sejak Diculik Yakuza Jepang Saban Hari Dipaksa Minum Urinnya Sendiri dan Diberi Makan Kecoak, Gadis Ini Juga Disiksa dan Diperkosa hingga Tewas dengan Cara yang Tragis

Sementara itu, Kepala Puskesmas Ngembal Kulon, Kamal Agus Efendi mengatakan bahwa sebelum insiden itu, EG beberapa kali mengeluh terpapar Covid-19.

Akhirnya dia mengajukan diri untuk menjalani tes swab mandiri.

Nahas insiden itu justru terjadi duluan sebelum hasilnya keluar pada hari Sabtu.

"Mungkin yang bersangkutan tidak sabar menunggu, dan takut menulari kepada anaknya," jelasnya.

Baca Juga: Meninggal Dunia di Dalam Sel Tahanan, Terungkap Penyebab Tewasnya Tersangka Pembunuh Rangga Sekaligus Pemerkosa Ibu Muda di Aceh Timur

Adapun, dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, pihak kepolisian baru-baru ini mengumumkan hasil tes kejiwaan EG.

Menurut keterangan Kasat Reserse Kriminal Polres Kudus AKP Agustinus David, Selasa (3/11/2020), EG dipastikan tidak mengalami gangguan kejiwaan.

"Setelah hasil tes kejiwaan pelaku keluar dan dinyatakan dalam kondisi normal dan tidak ada gangguan kejiwaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka pada pekan terakhir Oktober 2020," ujarnya seperti dikutip Sosok.ID dari Antara via Kompas.com.

Menurut pengakuan EG kepada polisi, dia awalnya berniat bunuh diri karena merasa telah terpapar Covid-19.

Baca Juga: Demi Bisa Naik Pelaminan dengan Ayah Kandungnya, Wanita Ini Nekat Habisi Nyawa Suaminya Sendiri, Lalu Mutilasi Jasadnya dengan Keji

Tapi, saat melihat putrinya menonton televisi, dia lantas terpikir untuk menghabisi nyawanya juga.

Pikiran itu terlintas karena beberapa hari sebelumnya, penyakit asma putrinya kambuh.

Namun, EG mencurigai bahwa putrinya itu telah tertular Covid-19.

Akibat perbuatannya, EG terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Orang Tuanya Tak Sudi Lagi Bayari Biaya Hidupnya, Seorang Pengangguran Nekat Rebus Ayah dan Ibunya Jadi 'Sup' Demi Uang Asuransi Rp 7 Miliar

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Kompas.com, Tribun Jateng

Baca Lainnya