Majikan Penganiaya TKI Sampai Tewas Dibebaskan, Pemerintah Indonesia Tak Terima dan Ingin Naik Banding

Rabu, 23 September 2020 | 18:13
(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

(ilustrasi) Majikan Penganiaya TKI Sampai Tewas Dibebaskan, Pemerintah Indonesia Tak Terima dan Ingin Naik Banding

Sosok.ID - Pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan "keadilan sejati" untuk Adelina Lisau setelah Pengadilan Banding Malaysia membebaskan majikan perempuan yang diduga menyiksa tenaga kerja Indonesia itu sampai meninggal.

Konsul Jendrral Indonesia di Penang, Bambang Suharto, mengatakan, "Kami tak puas, tetapi kami menghormati mahkamah banding Malaysia.

Itu keputusan hukum yang berlaku, tetapi kami tak puas karena kami menilai belum ada keadilan untuk Adelina."

Bambang mengatakan, pihaknya menunggu tanggapan Kejaksaan Agung Malaysia atas putusan banding itu dalam 10 hari ke depan.

Baca Juga: Ditinggal Pergi Suaminya ke Taiwan Jadi TKI, Wanita Asal Madiun Robohkan Rumah Gegara Marah dengan Tingkah Pasangannya!

Majikan perempuan Adelina, Ambika MA Shan, digugat dengan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia yang memuat ancaman hukuman mati setelah diduga menyiksa Adelina, tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur.

Adelina, yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga di rumah Ambika, meninggal dunia di rumah sakit di Bukit Mertajam, Penang,

Malaysia, pada 11 Februari 2018. Bambang Suharto juga mengatakan, pihaknya yakin "Kejaksaan Agung memiliki instrumen hukum yang dapat digunakan untuk meneruskan upaya mencari keadilan bagi Adelina."

"Saya yakin itu ada, tapi kami belum mau berspekulasi. Upaya untuk meneruskan mencari keadilan tetap akan dilanjutkan.... Kami akan terus mengawal dan berkomunikasi dengan lawyer (pengacara) untuk mencari terus upaya hukum sesuai yang berlaku di Malaysia yang bisa memberikan rasa keadilan yang sejati untuk Adelina," kata Bambang kepada BBC News Indonesia.

Baca Juga: Tersesat 3 Bulan Lebih, 6 TKI Nekat Jalan Kaki Pulang ke Indonesia dengan Menembus Hutan Belantara, Hanya 1 yang Bisa Kembali, Begini Kronologinya!

The Malay Online via Kompas.com
The Malay Online via Kompas.com

Adelina Lisao tidur di beranda rumah di Taman Kota Permai, Penang, Malaysia, ketika ditemukan Sabtu (10/2/2018). TKI asal Nusa Tenggara Timur itu ditemukan dengan berbagai luka di wajah dan kepala. Perempuan 21 tahun itu meninggal dunia sehari berselang (11/2/2018).

Organisasi hak asasi manusia di Malaysia, Tenaganita, mengatakan, putusan Pengadilan Banding itu sebagai "pesan berbahaya" terkait eksploitasi manusia.

"Majikan Adelina dibebaskan oleh Pengadilan Banding, ini sesungguhnya pesan berbahaya bagi semua."

"Kami ingat kata-kata ibu Adelina kepada kami, 'Dia mati bukan akibat penyakitnya, tetapi karena dia didera (disiksa)' dan majikannya tetap dibebaskan," kata Tenaganita melalui akun Twitter mereka.

Pada April tahun lalu, anggota parlemen dan lembaga pembela tenaga kerja migran di Malaysia mempertanyakan putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan Ambika MA Shan dari semua gugatan pada 18 April 2019 sesuai dengan permintaan dari pihak kejaksaan.

Baca Juga: Kesaksian TKI yang Selamat Usai Nekat Tembus Hutan Perbatasan Indonesia-Malaysia Demi Pulang Kampung, Berangkat Berempat Tapi Saat Ditemukan Warga Tinggal Sendirian

Putusan pengadilan Malaysia yang membebaskan mantan majikan Adelina, saat itu dikonfirmasi Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Penang, Achmad Dahlan.

Musibah yang dialami Adelina telah membuat shock bukan saja publik di Indonesia, melainkan juga di Malaysia.

Terkait keputusan Mahkamah, Konsulat telah mengirimkan surat resmi kepada Wakil Jaksa Penuntut dan berharap untuk dapat bertemu secepatnya dengan Wakil Jaksa Penuntut terkait guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap Adelina mendapatkan keadilan," paparnya kepada BBC News Indonesia, Senin (22/4/2020).

Baca Juga: 2 Hari Tak Makan Apapun, Belasan TKI Ini Sempat Terobang-ambing di Tengah Laut Berhari-hari Hingga Dibuang di Hutan Bakau, Begini Kisahnya!

Putusan yang menyebabkan Ambika bebas disayangkan Steven Sim, anggota parlemen Malaysia dari Bukim Mertajam.

"Keputusan soal Adelina Sau tragis sebagaimana kematiannya. Saya sungguh kecewa dengan putusan pengadilan."

"Saya telah meminta klarifikasi dari kantor kejaksaan dan sedang menunggu respons mereka," sebut Sim yang juga menjabat Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga kepada wartawan BBC News Indonesia, Jerome Wirawan, Sabtu (20/4/2020).

Baca Juga: Istri Main Serong hingga Hamil 5 Bulan Saat Ditinggal Merantau, TKI Ini Ngaku Tak Menyesal Sama Sekali Setelah Habisi Nyawa Pria yang Hamili Istrinya dan Buang Mayatnya di Tol Kebomas : Karena Saya Sakit Hati

Sementara itu, Glorene A Das, Direktur Eksekutif lembaga pelindung pekerja migran di Malaysia, Tenaganita, mempertanyakan sistem hukum Malaysia.

"Dia (Adelina) adalah perempuan muda yang disuruh bekerja selama dua tahun tanpa bayaran. Dia adalah perempuan muda yang tubuhnya disiksa secara brutal. Kematiannya haruslah memiliki makna."

"Mengapa pengadilan kita menggagalkannya? Mengapa Pemerintah Malaysia menggagalkannya? Di mana keadilan untuk Adelina?" tutur Glorene seperti dilaporkan Free Malaysia Today.

Baca Juga: 2 Tahun Dibikin Klepek-klepek Lewat Foto Orang, TKI Ini Viral Usai Kena Tipu Pacar Onlinenya, Sempat Kaget Hingga Batal Nikah Saat Lihat Wajah Asli Calon Pengantinnya

Tidur dengan anjing Adelina mengalami kurang gizi dan luka-luka parah saat ditemukan tim investigasi yang diutus anggota parlemen Malaysia, Steven Sim, pada 10 Februari 2018, setelah mendapat pengaduan dari tetangga majikan Adelina.

Perempuan itu hampir tidak bisa berjalan dan diduga dipaksa tidur di beranda bersama anjing majikannya.

Baca Juga: Pilu Sunara, Ditipu Calo dan Harus Bayar Paspor Rp 20 Juta, TKI di Malaysia ini Menangis Minta Tolong, Untuk Pulang ke Bandung Gegara Istri Mengemis: Istri Aja Gatau Bisa Makan Apa Enggak...

Adelina meninggal di rumah sakit pada keesokan harinya, 11 Februari 2018.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Majikan Penyiksa TKI Adelina Sau Dibebaskan, Indonesia Akan Mencari Keadilan"

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya