SAH! Menteri Pertanian Tetapkan Ganja Legal, Anggota DPR Juga Setuju, Tapi Ada Syaratnya!

Minggu, 30 Agustus 2020 | 07:13
dancehallreggaeworld.com/Bangka Pos/ Jhoni Kurniawan

SAH! Menteri Pertanian Tetapkan Ganja Legal, Anggota DPR Juga Setuju, Tapi Ada Syaratnya!

Sosok.ID - Ganja kini sah dan boleh ditanam asal ada ketentuannya.

Hal tersebut dituangkan pada ketetapan Menteri Pertanian belum lama ini yang memasukan ganja menjadi salah satu tanaman obat.

Bahkan gagasan tersebut juga disetujui oleh anggota DPR RI, namun harus ada peninjauan kembali.

Peninjauan tersebut terkait dasar hukum yang kuat agar ketetapan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga: Lucunya Hukum Negara, Veteran Militer Penjual Ganja Hanya Dipenjara 9 Tahun, Namun Pencuri Gunting Pagar Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai satu di antara tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Ketetapan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.

Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyambut baik gagasan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut.

Namun, menurut Daniel alangkah baiknya jika ketetapan itu diterapkan setelah adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Kepepet Lakukan Cara Tak Halal Demi Obati Penyakit Jantungnya, Kakek Ini Nekat Jualan Ganja di Usia Senja, Polisi : Saat Ditangkap untuk Berdiri Saja Tidak Kuat

dancehallreggaeworld.com
dancehallreggaeworld.com

Tanaman Ganja.

Sebab, dalam Undang-Undang itu, ganja masuk dalam jenis narkotika golongan I.

"Secara prinsip ini kebijakan strategis yang tepat, meski berbeda dengan Undang-Undang yang ada sehingga lebih baik Undang-Undangnya diubah dulu sebelum hal ini ditetapkan," kata Daniel Johan saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (29/8/2020).

Ketua DPP PKB itu menjelaskan, ganja atau cannabis sudah terbukti bisa mengobati sejumlah penyakit termasuk terapi untuk mengatasi kanker.

Namun, di Indonesia hal tersebut mengganjal karena adanya aturan yang memasukkan ganja dalam jenis narkotika.

Baca Juga: Pertama Kali Muncul Pasca Penangkapan Dwi Sasono, Widi Mulia Menangis Harus Bekerja Sendiri Untuk 3 Anaknya, Rekan Artis Hingga Pejabat Bereaksi: Saya Harus Ikhlas...

Padahal menurutnya, jika ada aturan yang tegas dan holistik, Indonesia bisa memanfaatkan ganja sebagai bahan produk farmasi.

"Indonesia jangan menenggelamkan harta karunnya sendiri, buat aturan tegas agar ganja dan sejenisnya hanya bisa untuk ekspor, tidak boleh dikonsumsi lokal dengan sanksi tegas, sambil dibuat penelitian yang serius mendalam sehingga bisa dibangun industri hilir farmasinya," ujarnya.

Daniel Johan juga menilai Indonesia bisa mendapatkan keuntungan jika menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor.

Terlebih ganja cocok ditanam dengan iklim yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Kukuh Tak Mau Dicap Penjahat Narkoba, Dwi Sasono : Saya Bukan Penipu, Saya Bukan Kriminal, Saya Korban

Kompas.com
Kompas.com

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo

"Jangan segala hal yang bisa bermanfaat untuk kesehatan diberangus, ujung-ujungnya kita hanya impor produk-produk farmasinya yang bahan bakunya sebenarnya melimpah dan cocok ditanam di iklim Indonesia, itu sama saja menenggelamkan harta karun kita sendiri," tuturnya.

"Ahirnya negara lain seperti Thailand yang mengambil keuntungan besar, padahal kita bisa atur buat kebijakan yang tegas sehingga Indonesia bisa menyumbang hal yang baik bagi kesehatan dan kemanusiaan, selain meningkatkan nilai ekspor bernilai tinggi," pungkasnya.

Baca Juga: Berharap dapat Akhiri Pandemi Covid-19, Pendeta Hindu Nekat Penggal Kepala Seorang Pekerja Kuil, Ngaku Dapat Perintah dari Dewa yang Muncul di Mimpinya

Untuk diketahui dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, komoditas binaan dan produk turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Berdasarkan Kepmen tersebut, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan.

Total ada 66 jenis tanaman obat lain termasuk di antaranya brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom.

(Chaerul Umam)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mentan Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan, DPR: Lebih Baik Undang-Undangnya Diubah Dulu"

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya